Berita Riau
60 Hari Harus Dikembalikan, Kelebihan Bayar di OPD Pemprov Riau yang Jadi Temuan BPK RI, Kata Gubri
Dalam waktu 60 hari harus dikembalikan, kelebihan bayar di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Riau yang jadi temuan BPK RI, kata Gubri Syamsuar
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Nolpitos Hendri
60 Hari Harus Dikembalikan, Kelebihan Bayar di OPD Pemprov Riau yang Jadi Temuan BPK RI, Kata Gubri
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Dalam waktu 60 hari harus dikembalikan, kelebihan bayar di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Riau yang jadi temuan BPK RI, kata Gubri Syamsuar.
Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar menginstruksikan kepada seluruh OPD di lingkungan Pemprov Riau yang menjadi temuan BPK agar segera menindaklanjuti temua tersebut.
Ia meminta waktu 60 hari yang diberikan sesuai undang-undang harus benar-benar dimaksimalkan oleh OPD untuk menindaklanjuti temua BPK.
Baca: Ada MASJID dan MIMBAR Berusia 4 ABAD di Riau, Beratap Ijuk dan Memiliki Anak Tangga yang Misterius
Baca: KPU Riau Bacakan HASIL Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu 2019 di KPU RI, PRABOWO Menang
Baca: Kapolres Pelalawan Riau Turunkan SATGAS PANGAN ke Pasar Setiap Hari Kontrol Harga SEMBAKO
Baca: VIDEO Prosesi 7 Bulanan Kehamilan Aura Kasih, Eryck Amaral Berbahasa Jawa Walau Kurang Lancar
"Dalam waktu 60 hari itu memang harus segera ditindaklanjuti," kata Syamsuar usai menghadiri Rapat Paripurna penyerahan hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Riau tahun 2018 digelar di DPRD Riau, Senin (20/5/2019).
Setelah pihaknya menerima LHP dari BPK, Syamsuar akan langsung mengumpulkan seluruh OPD yang menjadi temuan BPK.
Pada pertemuan tersebut lah akan disampaikan apa saja yang menjadi temuan dan seperti apa tindaklanjutnya.
"Setelah ini kami akan segera menggelar pertemuan dengan OPD terkait, kalau bisa secepatnya, agar segera menindaklajuti temuan BPK ini," ujarnya.
Syamsuar meminta kepada seluruh OPD agar patuh terhadap perintah BPK sebagai tindaklanjut atas temuan-temuan tersebut.
Jika memang ada kelebihan bayar, maka uangnya harus dikembalikan sebelum 60 hari.
"Sebelum 60 harus selesai, kalau ada kaitanya dengan uang harus disetor segera ke kas daerah," katanya.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Riau menemukan sejumlah permasaIahan-permasalahan terkait sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di lingkungan Pemprov Riau.
Baca: Spesifikasi Ponsel Samsung Galaxy A30 dan Perbedaanya dengan Galaxy A20, Sama-sama Harga Rp 2 Jutaan
Baca: Viral Rumah Mewah Tapi Belum Jadi di Garut, Misteri Itu Akhirnya Terjawab
Baca: Kisah Penjual Sate Padang Kuliahkan Anak Hingga Universitas, yang Pertama ke Unri dan Bungsu ke UGM
Baca: Ini Besaran Zakat Fitrah 2019 yang Dikeluarkan Kemenag Rohul Riau, Beras Anak Daro Hingga Belida
Temuan ini terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemprov Riau.
Setidaknya ada enam point yang menjadi catatan BPK RI Perwakilan Riau terhadap laporan keuangan Pemprov Riau.
Di antaranya, nilai penyertaan modal Pemerintah Provinsi Riau pada 6 BUMD belum disajikan berdasarkan laporan keuangan yang diaudit oleh kantor akuntan publik;
Kemudian yang kedua, pengelolaan belanja hibah uang dan barang yang diserahkan kepada pihak ketiga/masyarakat belum tertib.
Ketiga, aset tetap yang bersumber dari Hibah Kemendikbud Tahun 2017 dan Tahun 2018 belum dicatat dalam Kartu lnventaris Barang Dinas Pendidikan Provinsi Riau.
Keempat pola penge|o|aan keuangan Badan Layanan Umum Daerah RSUD Arifin Ahmad, RSUD Petala Bumi, dan Rumah Sakit Jiwa Tampan belum memadai.
Kelima, belanja perjalanan dinas beberapa OPD tidak sesuai dengan kondisi senyatanya.
Terakhir, kekurangan volume dalam pekerjaan fisik pembangunan gedung dan bangunan pada beberapa OPD.
"Permasalahan tersebut telah kami muat dalam Buku ll (LHP atas Sistem Pengendalian Internal), dan Buku III (LHP atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan)," kata Kepala Perwakilan BPK Provinsi Riau, T. Ipoeng Andjar Wasita di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau, Senin (20/5/2019).
Baca: DOWNLOAD (MP3) Lagu Nella Kharisma, Video Unduh Kumpulan Lagu Dangdut Koplo Terkini Full Album
Baca: Ini Besaran Zakat Fitrah 2019 yang Dikeluarkan Kemenag Rohul Riau, Beras Anak Daro Hingga Belida
Baca: Paling Senior, Siswa SMA Ini Bebas Setubuhi Teman Sekolahnya Hingga Hamil Kemudian Minta Digugurkan
Baca: Kisah Penjual Sate Padang Kuliahkan Anak Hingga Universitas, yang Pertama ke Unri dan Bungsu ke UGM
"Hasil Pemeriksaan BPK selain disampaikan kepada DPRD, juga disampaikan kepada Gubernur untuk segera ditindaklanjuti dan digunakan sebagai bahan perbaikan, peningkatan kinerja pengelolaan keuangan dan pembangunan daerah," imbuhnya.
Pihakny berharap Hasil Pemeriksaan ini dapat memenuhi harapan seluruh pemilik kepentingan (stakeholders), sehingga tercipta akuntabilitas dan transparansi keuangan daerah yang lebih baik.
Lebih lanjut Ipoeng mengungkapkan, sesuai dengan Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam LHP.
"Jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-Iambatnya 60 hari setelah LHP diterima," ujarnya.
Perwakilan Provinsi Riau menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Riau Tahun 2018 kepada Pimpinan DPRD Provinsi Riau.
Rapat Paripurna penyerahan LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Riau Tahun 2018 dihadiri langsung oleh Ketua DPRD Riau, Septina Primawati Rusli dan Gubernur Riau, Syamsuar.
Baca: Ada MASJID dan MIMBAR Berusia 4 ABAD di Riau, Beratap Ijuk dan Memiliki Anak Tangga yang Misterius
Baca: VIDEO Prosesi 7 Bulanan Kehamilan Aura Kasih, Eryck Amaral Berbahasa Jawa Walau Kurang Lancar
Baca: KPU Riau Bacakan HASIL Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu 2019 di KPU RI, PRABOWO Menang
Baca: Kapolres Pelalawan Riau Turunkan SATGAS PANGAN ke Pasar Setiap Hari Kontrol Harga SEMBAKO
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Riau Tahun 2018, BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Maka, Pemerintah Provinsi Riau telah berhasil mempertahankan opini WTP untuk yang ke-7 kalinya.
"Pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini atas laporan keuangan. Opini merupakan pernyataan profesional sebagai kesimpulan pemeriksa mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan," pungkasnya.
60 Hari Harus Dikembalikan, Kelebihan Bayar di OPD Pemprov Riau yang Jadi Temuan BPK RI, Kata Gubri. (Tribunpekanbaru.com/Syaiful Misgiono)