Paling Senior, Siswa SMA Ini Bebas Setubuhi Teman Sekolahnya Hingga Hamil Kemudian Minta Digugurkan
seorang siswa bebas hamili teman sekolahnya, yang kemudian memaksa agar gugurkan kandungan teman sekolah dihamili IFD, inisial siswa SMA bebas
Paling Senior, Siswa SMA Ini Bebas Setubuhi Teman Sekolahnya Hingga Hamil Kemudian Minta Digugurkan
TRIBUNPEKANBARU.COM - Siswa SMA bebas setubuhi temah sekolahnya sendiri, hingga hamil.
Diketahui seorang siswa bebas hamili teman sekolahnya, yang kemudian memaksa agar gugurkan kandungan teman sekolah dihamili IFD, inisial siswa SMA bebas berhubungan intim dengan teman sekolah tersebut.
WartaKota melansir TribunLampung, siswa SMA di Bangun Rejo, Lampung Tengah, IFD setubuhi teman sekolahnya sendiri.
IFD (20) ini ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Lampung Tengah.
"Satuan Reskrim mendalami kasus tersebut, mengumpulkan barang bukti dan mengirimkan visum Et repertum korban. Tersangka ditangkap di rumahnya di Bangun Rejo, Jumat (17/5) sekitar pukul 11.00 WIB," terang Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Firmansyah.
Lebih lanjut Firmansyah mengatakan, menurut keterangan korban, IFD melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak dua kali.
Semuanya dilakukan di rumah teman IFD sewaktu masih sama-sama duduk di bangku sekolah tahun 2018 lalu.
Polisi menjerat IFD dengan pasal 81 ayat 2 Jo 76D dan atau pasal 82 ayat 1 jo 76E UU No 35 thn 2014 tentang perubahan UU no 23 th 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca: Prediksi Susunan Pemain, Video Live Streaming Barito Putera Vs Persija, Live Liga 1 2019 di Indosiar
Baca: Siswa SMA Ini Bebas Setubuhi Teman-teman Cewek Sekolahnya, Baru Ketahuan Saat NP Hamil Tujuh Bulan
Baca: Ustaz Arifin Ilham Tulis Wasiat Kematian, Kabar Ustaz Arifin Ilham Meninggal Dunia Adalah Hoaks
Ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
IFD mengakui perbuatannya dan menyesal akibat perbuatan yang ia lakukan.
Ia berharap, korban bisa memaafkannya.
"Saya mengakui perbuatan saya dan menyesal. Semoga masih ada maaf buat saya. Sekarang saya menjalani proses hukum dari kesalahan saya," katanya.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Eko Yuono menyebutkan persetubuhan setidaknya sudah lebih dua kali ia lakukan, tidak hanya kepada korban NP (16) saja.
"Ternyata kata tersangka ia melakukan persetubuhan seperti sudah biasa. Ia beranggapan perbuatannya itu adalah hal yang lumrah, dan memang informasi yang kita dapat korbannya lebih dari satu orang," ujar Eko Yuono.