Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kronologi Kakek 70 Tahun Ngamar dengan Wanita Muda dan Praktik Prostitusi di Warung

Dari lokasi kejadian, polisi kemudian mengamankan uang Rp 100 ribu, selembar tikar tenun

Editor: Ariestia
(surya.co.id/istimewa)
Raji dan Paniseh saat digerebek di warung milik Sikin di Desa Gondanglor Kecamatan Sugio Kabupaten Lamongan, Jumat (17/5/2019). 

"Memang kebetulan perempuan yang kita amankan saat kita grebek itu pegawainya sendiri.

Selain melayani seksual juga pengasuh anak di rumah tersangka," katanya.

Dua pelaku Eko dan Ibnu Aji harus meringkuk di tahanan Polrestabes Surabaya, mereka terjerat pasal 2 UU RI no 21 tahun 2007 tentang TPPO dan atau 296 506 KUHP. (*)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Kronologi Kakek 70 Tahun Ngamar dengan Wanita Muda di Lamongan, Kepergok, Lalu Jelalatan Begini

Kronologi Kakek 70 Tahun Ngamar dengan Wanita Muda dan Praktik Prostitusi di Warung

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved