Kronologi Kakek 70 Tahun Ngamar dengan Wanita Muda dan Praktik Prostitusi di Warung
Dari lokasi kejadian, polisi kemudian mengamankan uang Rp 100 ribu, selembar tikar tenun
Editor:
Ariestia
(surya.co.id/istimewa)
Raji dan Paniseh saat digerebek di warung milik Sikin di Desa Gondanglor Kecamatan Sugio Kabupaten Lamongan, Jumat (17/5/2019).
"Memang kebetulan perempuan yang kita amankan saat kita grebek itu pegawainya sendiri.
Selain melayani seksual juga pengasuh anak di rumah tersangka," katanya.
Dua pelaku Eko dan Ibnu Aji harus meringkuk di tahanan Polrestabes Surabaya, mereka terjerat pasal 2 UU RI no 21 tahun 2007 tentang TPPO dan atau 296 506 KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Kronologi Kakek 70 Tahun Ngamar dengan Wanita Muda di Lamongan, Kepergok, Lalu Jelalatan Begini
Kronologi Kakek 70 Tahun Ngamar dengan Wanita Muda dan Praktik Prostitusi di Warung
Halaman 3 dari 3