News
SISWA SMA Paksa Pacar Berhubungan Intim Hingga HAMIL, Minta Motor Ninja dan GUGURKAN Kandungan
IFD mencoba menyetubuhi NP saat rumah dalam kondisi sepi, walau NP berusaha menolak namun IFD berhasil menyetubuhi NP hingga dua kali hingga akhirnya
SISWA SMA Paksa Pacar Berhubungan Intim Hingga HAMIL, Minta Motor Ninja dan GUGURKAN Kandungan
TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang siswa paksa pacar berhubungan intim hingga hamil, mau bertanggungjawab namun minta dibelikan motor Ninja dan gugurkan kandungan.
Siswa SMA itu berinisial IFD dan pacarnya itu berinisial NP, IFD berhasil menyetubuhi NP hanya selang sepekan setelah mereka resmi pacaran.
IFD mencoba menyetubuhi NP saat rumah dalam kondisi sepi, walau NP berusaha menolak namun IFD berhasil menyetubuhi NP hingga dua kali hingga akhirnya NP dinyatakan hamil.
Baca: HUKUM Ghibah di MEDSOS di Siang Bulan Ramadhan, Ini Penjelasan Ustadzah Cantik Nella Lucky dari Riau
Baca: KASUS Ijazah Palsu Calon DPD RI Asal Riau Dihentikan, Jon Erizal Raih Suara DPR RI Tertinggi di Riau
Baca: Ada MASJID dan MIMBAR Berusia 4 ABAD di Riau, Beratap Ijuk dan Memiliki Anak Tangga yang Misterius
NP awalnya mengaku dalam perutnya ada tumor, namun terbongkar setelah diperiksa ke rumah sakit, dan diketahui ia sedang hamil, ketika dintanya siapa yang menghamili, NP menjawab dengan jelas pelakunya IFD, karena hanya IFD yang pernah menyetubuhinya.
Dilansir TribunLampung, siswa SMA di Bangun Rejo, Lampung Tengah, IFD setubuhi teman sekolahnya sendiri.
IFD (20) ini ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Lampung Tengah.
"Satuan Reskrim mendalami kasus tersebut, mengumpulkan barang bukti dan mengirimkan visum Et repertum korban. Tersangka ditangkap di rumahnya di Bangun Rejo, Jumat (17/5) sekitar pukul 11.00 WIB," terang Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Firmansyah.
Lebih lanjut Firmansyah mengatakan, menurut keterangan korban, IFD melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak dua kali.
Semuanya dilakukan di rumah teman IFD sewaktu masih sama-sama duduk di bangku sekolah tahun 2018 lalu.
Polisi menjerat IFD dengan pasal 81 ayat 2 Jo 76D dan atau pasal 82 ayat 1 jo 76E UU No 35 thn 2014 tentang perubahan UU no 23 th 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca: KPU Riau Tuntaskan PLENO Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Nasional, PRABOWO Tetap Menang
Baca: HASIL Real Count Pilpres 2019 Situng KPU di KALIMANTAN, Jokowi Kuasai 4 Provinsi PRABOWO Hanya Satu
Baca: VIDEO Prosesi 7 Bulanan Kehamilan Aura Kasih, Eryck Amaral Berbahasa Jawa Walau Kurang Lancar
Ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
IFD mengakui perbuatannya dan menyesal akibat perbuatan yang ia lakukan.
Ia berharap, korban bisa memaafkannya.
"Saya mengakui perbuatan saya dan menyesal. Semoga masih ada maaf buat saya. Sekarang saya menjalani proses hukum dari kesalahan saya," katanya.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Eko Yuono menyebutkan persetubuhan setidaknya sudah lebih dua kali ia lakukan, tidak hanya kepada korban NP (16) saja.
"Ternyata kata tersangka ia melakukan persetubuhan seperti sudah biasa. Ia beranggapan perbuatannya itu adalah hal yang lumrah, dan memang informasi yang kita dapat korbannya lebih dari satu orang," ujar Eko Yuono.
IFD di lingkungan sekolahnya dianggap seorang yang paling senior.