Ada Apa? Prabowo Tak Diizinkan Jenguk Eggi Sudjana dan Lieus, AKBP Barnabas Berikan Alasan Ini

Prabowo Subianto tidak diizinkan menjenguk tersangka kasus makar, Eggi Sudjana di rumah tahanan Polda Metro Jaya

Editor: Muhammad Ridho
Tribunnews.com/ Wahyu Aji
Tokoh Tionghoa Lieus Sungkharisma 

Seperti diketahui, Lieus Sungkharisma diamankan Penyidik Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar.

Lieus dilaporkan oleh Eman Soleman, yang merupakan seorang wiraswasta.

Ia dituduh menyebarkan hoaks dan berniat melakukan aksi makar.

Sementara itu, Eggi Sudjana ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Selasa (14/5/2019) setelah diperiksa selama 13 jam sejak Senin (13/5/2019) pukul 16.30 WIB. 

Hal ini berdasarkan surat penangkapan dengan nomor register B/7608/V/RES.1.24/2019/Ditreskrimum.

Adapun Eggi ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar terkait seruan people power.

Eggi dilaporkan Suryanto, relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac). Laporan tersebut teregister pada 19 April 2019, dengan tuduhan makar. 

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kasus Lieus

Lieus Sungkharisma ditangkap penyidik Polda Metro Jaya, Senin (20/5/2019). 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan informasi tersebut. 

"Ya, benar (Lieus ditangkap)," ujar Argo saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin.

Argo menyebut laporan terhadap Lieus telah dilimpahkan Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya.

"Ya, sudah dilimpahkan ke Ditreskrimum," katanya. 

Lieus dilaporkan Eman Soleman, seorang wiraswasta. 

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved