Pilpres 2019
Vasco Ruseimy MERINDING Ikut Aksi Damai di BAWASLU RI, BPN Ajukan GUGATAN Hasil Pilpres 2019 ke MK
Vasco Ruseimy merinding ikut aksi damai di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, BPN ajukan gugatan hasil Pilpres 2019 ke Mahmakah Konstitusi (MK)
Penulis: Nolpitos Hendri | Editor: Nolpitos Hendri
"Tebakan saya, pihak yang mengalami kekalahan, bukan tidak tahu bahwa angka yang dibutuhkan sebesar itu, karena berat ini. Misalnya kebutuhan saksi dalam hari H Pemilu kemarin agak rumit di masing-masing pihak sehingga tidak banyak form C1 misalnya bisa diperoleh oleh masing pihak sebagai alat bukti valid," ujar dia.
Berdasarkan hasil rekapitulasi akhir oleh Komisi Pemilihan Umum, perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen.
Sementara perolehan suara pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebesar 85.607.362 atau 55,50 persen.
Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari (paling kanan) dalam diskusi bertajuk Alternatif Penyelesaian Kisruh Pemilu di DHotel, Jakarta, Selasa (21/5/2019).
Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen.
Wajar sempat ogah ke MK Oleh karena itu, Feri menilai wajar jika ada pihak-pihak di sekitar Prabowo-Sandi yang sempat mendorong untuk tidak menggugat hasil Pilpres 2019 ke MK.
"Karena pembuktiannya sangat rumit. Di tahun 2014 kubu yang kalah harus membuktikan kurang lebih 57 ribu TPS bermasalah dan itu tidak terpenuhi. Akibatnya, ya, sebagaimana kita ketahui permohonan ditolak," ujarnya.
Di sisi lain, Feri mengingatkan para hakim konstitusi tentu akan mencermati bukti-bukti yang diajukan pihak yang bersengketa.
Para hakim konstitusi akan memerhatikan apakah alat bukti yang diajukan pihak yang bersengketa valid atau tidak.
"Makanya kalau tidak disiapkan betul dari awal ini akan berat. Karena Mahkamah Konstitusi sendiri dalam hal ini tentu akan sangat rigid memerhatikan alat bukti itu yang disajikan oleh pihak yang bersengketa," ujarnya.
"Bahkan kita tahu di MK itu ada meja dibentangkan di depan hakim, kalau misalnya ada masalah di TPS A misalnya, ada anggapan kecurangan luar biasa misalnya, itu harus dibuktikan bersama, nanti akan dibentangkan di hadapan hakim bukti-bukti, dilihat dan disaksikan oleh pihak-pihak," sambungnya.
Beda Situng dengan Rekapitulasi
Pada sisi lain, beda dengan real count Situng KPU, ini hasil Rekapitulasi Suara Pilpres 2019 untuk 34 provinsi seluruh Indonesia, Jokowi menang di 21 provinsi dan Prabowo menang di 13 provinsi.
Perbedaan real count Situng KPU dengan hasil rekapitulasi suara Pilpres 2019 terlihat pada provinsi yang input data Situng KPU yang sudah 100 persen.
Pertama, real count Situng KPU Provinsi Bali, pasangan Capres dan Cawapres Nomor Urut 01 Jokowi-Maaruf meraih 2.342.435 suara dan pasangan Capres dan Cawapres Nomor Urut 02 meraih 212.577 suara, sementara hasil rekapitulasi suara KPU Jokowi-Maaruf meraih 2.351.057 suara, dan pasangan Capres dan Cawapres Nomor Urut 02 meraih 213.415 suara.
Baca: Polda Riau Waspadai TERORIS, Pertimbangan Keamanan, IMBAU Warga Tidak Ikut ke JAKARTA Tanggal 22 Mei
Baca: SISWA SMA Paksa Pacar Berhubungan Intim Hingga HAMIL, Minta Motor Ninja dan GUGURKAN Kandungan
Baca: KPU Riau Tuntaskan PLENO Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Nasional, PRABOWO Tetap Menang
Baca: HUKUM Ghibah di MEDSOS di Siang Bulan Ramadhan, Ini Penjelasan Ustadzah Cantik Nella Lucky dari Riau
Baca: Ada MASJID dan MIMBAR Berusia 4 ABAD di Riau, Beratap Ijuk dan Memiliki Anak Tangga yang Misterius