Pileg 2019

HASIL AKHIR Pileg 2019 di Riau, PKS Ajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi, Pengumuman KPU Menunggu

Hasil akhir Pemilu Legislatif atau Pileg 2019 di Riau, PKS ajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), pengumuman KPU menunggu sidang MK selesai

Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
HASIL AKHIR Pileg 2019 di Riau, PKS Ajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi, Pengumuman KPU Menunggu 

HASIL AKHIR Pileg 2019 di Riau, PKS Ajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi, Pengumuman KPU Menunggu

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Hasil akhir Pemilu Legislatif atau Pileg 2019 di Riau, PKS ajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), pengumuman KPU menunggu sidang MK selesai.

Saat ini sudah dilakukan penetapan hasil Pemilu 2019 Seluruh Indonesia di KPU RI, sampai tanggal 24 Mei masih ada waktu peserta bagi Pemilu 2019 untuk menyampaikan gugatan ke MK.

Namun, bila tidak ada gugatan maka akan langsung ditetapkan kursi untuk DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten dan Kota oleh KPU RI, KPU Provinsi dan KPU kabupaten dan kota.

Baca: JOKOWI Komentar Soal Hasil Rekapitulasi Suara Pilpres 2019, Netizens : Menang Dibantu KECURANGAN

Baca: PRABOWO-Sandi Bertemu Kwik Kian Gie, BPN Ajukan GUGATAN Hasil Pilpres 2019 ke MK Bawa Bukti Curang

Baca: SANDIAGA UNO : Perjuangan Belum BERAKHIR, Prabowo-Sandi akan BERJUANG hingga Titik Darah Penghabisan

"Semuanya tergantung, ada atau tidaknya gugatan ke MK, waktunya sampai dengan tanggal 24 Mei bagi peserta untuk menyampaikan gugatan," ujar Komisioner KPU Riau Divisi Hukum Firdaus kepada Tribunpekanbaru.com pada Rabu (22/5/2019).

Maka, lanjut Firdaus, pada tanggal 25 Mei akan ketahuan peserta mana saja yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), karena sebagaimana diketahui yang mengajukan gugatan hanya PKS.

"Tanggal 25 Mei kita sudah tahu peserta pemilu yang mengajukan permohonan. Kalau ada yang mengajukan ada waktu tiga hari lagi untuk perbaikan laporan gugatan di MK," ujar Firdaus.

Namun bila sebaliknya tidak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai daerah masing-masing dan wilayah masing-masing, maka KPU langsung menetapkan kursi.

"Kalau tidak ada, KPU diberi waktu selama 3 hari untuk menetapkan kursi dan calon terpilih," ujar Firdaus.

Sedangkan yang akan mengumumkan dan menetapkan kursi calon anggota Dewan tersebut, nantinya menurut Firdaus masing-masing Kabupaten dan Kota untuk DPRD Kabupaten dan Kota serta Provinsi untuk DPRD Provinsi dan.

Baca: HUKUM Ghibah di MEDSOS di Siang Bulan Ramadhan, Ini Penjelasan Ustadzah Cantik Nella Lucky dari Riau

Baca: HUKUM dan Kafarah Berhubungan Suami Istri Saat Puasa, Ini Penjelasan Ustadzah Nella Lucky

Baca: BATALKAH PUASA Melihat Aurat Wanita atau GADIS SEKSI Saat Jalan di Mal? Ini Kata Ustazah Nella Lucky

"Masing-masing KPU mengumumkan. KPU RI untuk Presiden, DPR RI dan DPD, KPU Provinsi untuk DPRD Provinsi, KPU kabupaten dan kota untuk DPRD kabupaten dan kota," ujar Firdaus.

Sebagaimana diketahui satu-satunya partai yang sudah menyatakan diri untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dari Riau baru Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Namun saat ini partai dakwah tersebut masih menyiapkan bahan untuk diajukan ke MK.

"InsyaAllah kalau lengkap datanya kita lanjutkan ke MK," ujar Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS Riau Hendry Munief kepada Tribunpekanbaru.com.

Hendry Munief mengatakan setelah adanya penetapan dari KPU yang bisa dikatakan lebih cepat dari yang dijadwalkan tersebut pihaknya langsung mengejar persiapkan bahan untuk diajukan ke MK.

"Hari ini sedang kita bahas bersama Tim Advokat, kapan diajukan nya, Ya tergantung kesiapan data dari Tim," ujar Hendry Munief.

Saat ditanya apa saja poin-poin yang digugat ke Mahkamah Konstitusi, pihak PKS belum mau membocorkan karena masih dalam tahap penyusunan.

"Nanti setelah tuntas kami sampaikan apa saja, saat ini sedang disiapkan," jelas Hendry Munief.

Baca: HASIL AKHIR Pilpres 2019 Berdasarkan Rekapitulasi Suara KPU RI, Jokowi MENANG dan Prabowo KALAH

Baca: BEDA dengan Real Count Situng KPU, Ini HASIL Rekapitulasi Suara Pilpres 2019 untuk 34 Provinsi

Baca: HASIL Rekapitulasi Suara 34 Provinsi Pilpres 2019, Jokowi MENANG dan Prabowo KALAH, Ini Datanya

Ini juga terlihat dalam sidang pleno rekapitulasi suara di tingkat KPU Riau, PKS tidak mau menandatangani berita acara pleno untuk beberapa Kabupaten di Riau, mereka melihat ada ketidaksesuaian disana.

Selain itu hasil pemilu yang sudah diplenokan di KPU Riau juga PKS merasa dirugikan, karena dari hitungan awal mereka dan berdasarkan survei dari beberapa lembaga survei, partai PKS meraih 20 persen di Riau.

"Makanya kami kaget dan heran kok bisa, kami menghormati pelaksanaan tahapan, namun tidak menutup untuk gugat ke MK, "ujar Hendry Munief.

Sebagaimana hitungan awal PKS saat memberikan keterangan sebelumnya, berdasarkan hasil C1 dari seluruh saksi Partai mereka, PKS menjadi pemenang untuk Pemilu di Riau dengan meraih kursi paling banyak di DPRD Riau.

Namun pada hasil pleno di KPU ada beberapa kursi yang sebelumnya diprediksi dapat disana namun hilang.

Hal inilah yang dipertanyakan PKS dan bahkan sampai akan menyampaikan gugatan ke MK.

"Kami tidak akan mau kursi yang bukan hak kami, tapi kami akan pertahankan jika itu hak kami," jelas Hendry Munief.

Baca: Ada MASJID dan MIMBAR Berusia 4 ABAD di Riau, Beratap Ijuk dan Memiliki Anak Tangga yang Misterius

Baca: UNIK! Masjid Tua PUNYA 6 MENARA di Pekanbaru, 10 Mahasiswi Cantik Ikuti Karantina Alquran IZI

Baca: Ada MASJID Tanpa KUBAH di Pekanbaru, MEGAH dan Suasananya Serasa Berbuka di Timur Tengah, Namanya?

Suara PKS di Riau pada Pemilu 2019 ini mengalami peningkatan, terutama untuk Kota Pekanbaru.

Di Pekanbaru PKS berhasil jadi pemenang dan beberapa Dapil lainnya yang tidak mendapatkan kursi pada Pemilu 2014 kini sudah punya wakil.

HASIL AKHIR Pileg 2019 di Riau, PKS Ajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi, Pengumuman KPU Menunggu. (Tribunpekanbaru.com/Nasuha Nasution)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved