Ramadhan 1440 H
Lafadz Niat Zakat Fitrah Lengkap, Syarat Wajib Mengeluarkan Zakat Hingga Doa Menerima Zakat Fitrah
Berikut beberapa lafal niat zakat fitrah dalam bahasa Arab, Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki
“Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu.”
Besaran Zakat Fitrah
Adapun ketentuan zakat firah tersebut menurut hukum fiqih yaitu 1 sha’ gandum makanan yang mengenyangkan). 1 sha’in itu = 10 kaleng susu cap nona, apabila diukur dengan timbangan 2,5 kg. dan diukur dengan uang maka dibayar dengan seharga beras yang dimakan.
Syarat Wajib Zakat
Zakat mempunyai beberapa syarat wajib dan syarat sah dalam pelaksanaannya.
Menurut kesepakatan ulama, syarat wajib zakat adalah Islam, merdeka, baligh, berakal, kepemilikan harta yang penuh; mencapai nishab dan mencapai haul.
Adapun syarat sah pelaksanaan zakat adalah niat yang menyertai pelaksanaan zakat dan tamlik yaitu memindahkan kepemilikan harta kepada penerimanya.
1. Islam
Zakat fitrah diwajibkan kepada seluruh umat Islam, tanpa terkecuali, sedangkan zakat maal (harta) hanya diwajibkan kepada mereka yang mampu dan sudah memenuhi syarat dan rukun yang telah ditetapkan, sebagaimana dijelaskan.
Sebagaimana dijelaskan bahwa Rasulullah ketika mengutus Mu'adz bin Jabal menjadi wali di Yaman.
Rasulullah Saw bersabda, ajaklah mereka untuk mengucapkan dua kalimat syahadat, jika mereka sudah mengucapkannya maka perintahkan mereka untuk mengerjakan shalat lima wakatu da/am sehari semalam, jika mereka telah mentaatinya maka ajak/ah mereka untuk membayar zakat dari sebagian harta mereka, jika mereka telah mentaatinya maka ajaklah mereka untuk berpuasa pada bulan Ramadhan, jika mereka te/ah mentaatlnva maka ajarkan mereka untuk pergi haji! ke baitullah bagi mereka yang mampu". Karenanya tidak ada alasan bagi umat Islam yang mampu untuk tidak menunaikan kewajiban zakatnya, jika sudah memenuhi syarat dan rukunnva.
2. Merdeka
Zakat tidak wajib atas hamba sahaya, karena mereka tidak mempunyai hak milik.
Menurut jumhur ulama, zakat diwajibkan atas tuan karena dialah yang memiliki harta.
Mazhab Maliki berpendapat bahwa tidak ada kewajiban zakat pada harta milik seorang hamba sahaya, baik atas nama hamba sahaya itu sendiri maupun atas nama tuannya, karena harta milik hamba sahaya tidak sempurna.
Zakat pada hakikatnya hanya diwajibkan pada harta yang dimiliki seseorang secara penuh.
Milik penuh artinya dari hasil usaha pribadi dan bukan pula milik bersama.