Pilpres 2019
Veri Junaidi Sodorkan Bukti Dugaan Kecurangan Paslon 01 di Pilpres 2019, 'Ini Baru Permohonan Awal'
Kubu Prabowo Subianto - Sandiaga Uno menyodorkan sejumlah link berita media online sebagai bukti dugaan kecurangan pilpres 2019
Veri Junaidi Sodorkan Bukti Dugaan Paslon 01 di Pilpres 2019, 'Ini Baru Permohonan Awal'
TRIBUNPEKANBARU.COM - Kubu Prabowo Subianto - Sandiaga Uno menyodorkan sejumlah link berita media online sebagai bukti dugaan kecurangan terstruktur, sistemati dan massif pada penyelenggaraan Pilpres 2019.
Satu link berita yang dijadikan bukti antara lain berita yang berjudul 'Peresmian MRT, Agenda Publik yang Jadi Ajang Politik'.
Berita ini muat di media online pada 24 Maret 2019.
Disebutkan, kebijakan yang disupport pembiayaan APBN sekilas merupakan program pemerintah biasa.
Namun, bagi kubu pasangan calon 02, kebijakan itu terlihat sebagai cara pasangan calon 01 untuk memikat hati masyarakat.
"Jika ditelaah lebih jauh, maka akan terlihat program-program itu dari segi momentum dan kebiasannya atau rutinitasnya, adalah merupakan bentuk strategi pemenangan Pasangan Calon 01," bunyi guguatan pasangan calon 02, Minggu (26/5/2019).
Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif Veri Junaidi menduga bukti tautan atau link berita yang disodorkan Tim Hukum Prabowo - Sandiaga ke Mahkamah Konstitusi (MK), hanya sebagai strategi dalam menjalani sengketa Pemilu.
"Ini baru permohonan awal, bisa jadi sebuah strategi dalam proses hasil pemilu, kalau semua data dibuka, bisa jadi mereka akan menilai sejak awal bisa dibantah dan lain-lain," kata Veri di Jakarta, Minggu (26/5/2019).
Menurutnya, jika hanya sebuah link berita tanpa ada bukti lain yang menguatkan tuduhannya terkait pemilu terdapat kecurangan, maka hal ini sama sekali tidak menguatkan pembuktian dari pemohon.
"Enggak cukup kalau hanya link berita, apa bukti yang kuat jika terdapat kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masih. Mereka harus buktikan ini, jika ada pergerakan aparat keamanan untuk memenangkan pasangan calon tertentu, sertakan buktinya, tidak bisa hanya link berita," papar Veri.
Ia pun mencontohkan bukti kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif, seperti salah satubag pasangan calon menggunakan fasilitas negara, misalnya pemanfaatan BUMN.
"Misalnya di BUMN dimanfaatkan, itu harus diberikan bukti temuannya apa? Apakah sudah dirancang dari jauh hari? Mereka harus bisa membuktikannya, tidak bisa hanya link berita," katanya.
Pasangan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno resmi mendaftarkan gugatan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pendaftaran itu disampaikan oleh pengacara Bambang Widjojanto yang didampingi dengan tim kuasa hukum lainnya.
Dilansir oleh TribunWow.com, hal itu tampak melalui saluran Kompas TV, Sabtu (25/5/2019).
Berikut pernyataan lengkap pengacara Bambang Widjojanto yang secara resmi mendaftarkan gugatan hasil Pilpres 2019 ke MK.
"Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh."
"Alhamdulillah kami sudah menyelesaikan permohonan sengketa mengenai perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden."
"Dan malam ini Pak Panitera kami akan menyerahkan secara resmi permohonan itu dilengkapi dengan daftar alat bukti."
"Dan mudah-mudahan dalam waktu yang lebih singkat lagi, kita akan melengkapi seluruh daftar alat bukti yang memang diperlukan,"
"Bersama kami ada Pak Hasyim dan ada 8 lawyers kolega-kolega kami yang ada di belakang, mereka menjadi satu kesatuan tim lawyer ini."
"Dan ada cukup banyak anak-anak muda nanti yang akan membantu sebagai asisten lawyer yang akan membantu seluruh proses ini."
"Sekarang jam 22.43 WIB, dan saya akan menyerahkan resmi permohonan sengketa ini dan alat bukti."
"Mudah-mudahan ini bisa menjadi bagian penting dari upaya kami menghidupkan harapan dan bentuk optimisme."
"Ini kami ajukan sebagai bagian penting untuk sengketa hasil pemilihan presiden."
"Mudah-mudahan ini juga menjadi bagian penting untuk mewujudkan negara hukum yang demokratif di negara ini."
"Kami percaya kita akan menjadi bagian penting dari seluruh proses itu."
"Walau pun untuk sampa ke sini luar biasa sekali, evort-nya harus dicegat di mana-mana, dan sayangnya tidak ada pemberitahuan resmi."
"Mudah-mudahan pembelajarannya, kalau persidangan kita tidak dihambat seperti ini lagi pak."
"Jadi kesannya tadi dari beberapa teman ini maksudnya apa dihambat seperti ini."
"Tapi saya percaya Mahkamah Konstitusi tidak punya maksud apa pun, tapi ini bagian dari proses."
"Mudah-mudahan bisa dikomunikasikan dengan teman-teman yang punya kewenangan di luar supaya proses tim lawyers bisa masuk ke sini dengan cara yang lebih mudah pak."
"Secara resmi saya akan sampaikan permohonan ini dan daftar alat buktinya."
Simak videonya di sini.
Mahfud Sebut BPN Punya Pengacara Terbaik
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengakui bahwa Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mempunyai sejumlah pengacara terbaik.
Mahfud MD menyebut kuasa hukum dari BPN Prabowo-Sandi telah memiliki banyak pengalaman di MK.
Di antaranya pengacara Denny Indrayana, Bambang Widjojanto, serta Irman Putra Sidin.
"Dan saya senang mendengar bahwa kuasa hukum dari paslon Pak Prabowo itu ada Denny Indrayana, ada Bambang Widjojanto, ada Irman Putra Sidin," papar Mahfud MD kepada Berita Satu,Jumat (24/5/2019).
"Ini adalah orang-orang yang kredibel, yang punya pengalaman panjang di MK," sambungnya.
Ia menjelaskan, jika nantinya BPN Prabowo-Sandi memenangkan gugatannya, maka hal itu dikarenakan kubu 02 memiliki sejumlah pengacara terbaik.
Namun jika nantinya kalah, Mahfud MD juga menegaskan supaya jangan sampai ada keributan.
"Sehingga kalau misalnya menang ya memang karena objektif, kalau kalah juga harus menerima," ujar Mahfud MD.
"Karena mereka sudah punya pengacara-pengacara terbaik."
"Jangan ribut lagi kalau nanti sudah diputusi gitu ya," sambungnya.
Mahfud MD menambahkan, jika BPN Prabowo-Sandi disarankan untuk mendaftarkan dulu gugatannya ke MK.
Meski bukti yang dikumpulkan belum lengkap, Mahfud MD menjelaskan itu bisa disusulkan di kemudian hari.
"Jadi begini besok (hari ini) terakhir, pokoknya menyerahkan dulu beberapa perkara," jelas Mahfud MD.
"Daftar saja dulu."
"Kalau bukti-buktinya belum lengkap itu disusulkan," tandasnya.
Simak videonya di sini.
Diberitakan dari Kompas.com, Mahfud MD menyampaikan apresiasinya kepada BPN Prabowo-Sandi yang mengajukan gugatan melalui jalur konstitusional yakni lewat MK, Jumat (24/5/2019).
"Yang semula gencar tidak mau ke MK sekarang mengajukan gugatan ke MK," ujar Mahfud MD.
"Apresiasi itu ya, karena memang hanya itu jalannya untuk menyelesaikan permasalahan ini," imbuhnya,
Akhirnya, Tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi tiba di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (24/5/2019) sekitar Pukul 22.33 WIB.
Dari pantauan TribunJakarta.com (grup tribunkaltim.co) dari BPN Prabowo-Sandi ini yang hadir di antaranya adalah Ketua Tim Hukum BPN Bambang Widjojanto, Direktur Komunikasi dan Media BPN yang juga penanggungjawab tim hukum, Hashim Djojohadikusumo, serta Denny Indrayana.
Ketiganya berjalan kaki bersama beberapa orang lainnya dan masuk ke Gedung Mahkamah Konstitusi melalui pintu belakang di Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat.
Kehadiran mereka pun langsung disambut takbir oleh para pendukung yang tampak terkejut dengan kedatangan tim kuasa hukum BPN Prabowo-Sandi itu.

Mereka pun diarahkan masuk melalui pintu depan untuk kemudian mendaftarkan gugatan hasil pilpres 2019 ke MK.
Saat dimintai komentarnya oleh awak media, Hashim Hashim Djojohadikusumo dan tim hukum BPN Prabowo-Sandi berjanji akan memberikan komentar setelah mendaftarkan gugatan tersebut.
"Nanti ya, nanti kita masuk dulu ini," kata Hashim Hashim Djojohadikusumo singkat, Jumat (24/5/2019).
Veri Junaidi Sodorkan Bukti Dugaan Paslon 01 di Pilpres 2019, 'Ini Baru Permohonan Awal'