Kepulauan Meranti
Dinyatakan Bebas Setelah Banding ke PT Pekanbaru, Caleg DPRD Meranti Ini Nilai Kasusnya Dipaksakan
Hal ini disampaikannya melalui keterangan pers yang digelar di kediamannya pada Senin sore.
Penulis: Teddy Tarigan | Editor: Ariestia
Dimana kemudian, membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor 245/Pid.sus/2019/PN Bks Tanggal 7 Mei 2019 yang dimohonkan banding tersebut.
"Dengan demikian Pengadilan Tinggi mengadili sendiri menyatakan Penuntutan Penuntut Umum terhadap terdakwa Hafizan Bin Abbas tidak bisa diterima," ujarnya.
Dirinya mengatakan bahwa melalui keputusan tersebut, tidak ada lagi proses hukum yang bisa ditempuh untuk melanjutkan kasus ini.
"Proses perkara inifinalnya hanya sampai pengadilan tinggi Pekanbaru," ungkapnya.
Dirinya menyampaikan bahwa keterangan beberapa orang saksi yang dihadirkan oleh pihak Kejaksaan lebih kurang 16 saksi, faktanya ada beberapa ayang masih berpendapat berbeda.
"Dimana semua saksi fakta yang dihadirkan, kehadiran pak Hafizan Abbas pada tanggal 13 Maret itu kapasitasnya sebagai anggota dewan. Tidak ada saksi yang menyatakan menjelaskan pertemuan itu termasuk isi rekaman yang memperkenalkan diri sebagai calon legislatif," pungkasnya.
Dirinya juga menilai ada unsur pemaksaan dalam kasus ini dimana dikatakannya bahwa pada kejadian 13 Maret yang lalu pada hari yang sama laporan juga sudah masuk.
"Pada hari yang sama Bawaslu sudah meregistrasi perkara ini, dan sudah melakukan verifikasi dan sudah meminta keterangan kepada saksi pelapor, termasuk saksi perekam, dan termasuk dua saksi yang dibawa malam itu," ujarnya.
Baca: Kronologi Seputar Kematian Harun Saat Aksi 22 Mei, Ayah Cerita Peluru Tembus ke Jantung Anaknya
Selain itu dikatakannya perkara ini tidak dapat diterima karena saat pelaporan ke kepolisian waktunya sudah melampaui waktu yang diamanahkan undang-undang.
Dijelaskan Aziun bahwa keputusan Bawaslu menindaklanjuti dan meningkatkan laporan ke tahap penyidikan terkesan dipaksakan. Karena alasan dan argumentasi hukum bawaslu lemah dan premature.
"Pada waktu itu kapasitas Hafizan Bin Abbas menghadiri silaturahmi tersebut adalah sebagai anggota DPRD Meranti, bahkan pada awal pertemuan sudah dijelaskan langsung oleh pak Hafizan bahwa dia datang saat itu bukan untuk berkampanye melainkan sebagai anggota dewan," jelasnya.
Ditambahkannya lagi, bahwa didalam kegiatan waktu itu Hafizan Abbas mengatakan akan menampung semua aspirasi dari warga dan berjanji akan melanjutkan program-programnya di DPRD, seperti memberikan bantuan-bantuan, memberikan bak air/penguin, magicom dan lain-lain, program tersebut sudah berjalan dan akan dilanjutkan dan direalisasi di Tahun anggaran 2019.
Namun pada saat itu, tanpa diketahui salah seorang dari warga yang bukan merupakan peserta merekam kegiatan tersebut dari luar rumah dengan sembunyi-sembunyi.
Atas dasar rekaman video yang berasal dari A tersebut pelapor yang berinisial H membuat laporan ke bawaslu dengan tuduhan dugaan kampanye dan menjanjikan barang.
Ia juga menilai Bawaslu kurang cermat menerapkan Pasal 521 dan 523 jo 280 ayat 1 huruf j UU RI No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum kepada kliennya karena pasal tersebut tidak bisa dipahami secara sepenggal-sepenggal.