HEBOH Video Banyuwangi, Anak SMP dan Mahasiswa Lakukan Hubungan Intim, Terungkap Fakta Dibaliknya
Video viral anak SMP dan mahasiswa Banyuwangi lakukan hubungan layaknya suami-istri. Siapa nama kedua pelaku?
Namun, ia tak pernah mengunggah video pacarnya melalui akun media sosialnya.
Sementara, melalui akun Instagramnya, ia sempat memberikan klarifikasi dirinya karena videonya viral.
Ia mengaku bahwa akun pacarnya telah diretas dan banyak akun yang mengaku sebagai dirinya.
Pemuda tersebut juga memberikan klarifikasi soal videonya bersama sang pacar melalui tulisan di Instagram story.
"Jadi biar masalah ini cepet selesai dan kalian tidak salah paham, dan untuk video itu udah video 1 tahun yang lalu," tulisnya, Selasa (28/5/2019).

Terkait dengan berita tersebit., hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi dari pihak kepolisian maupun pihak berwajib untuk video yang sudah beredar tersebut.
Ancaman Pidana Pelaku Perzinahan
Tindak pidana perzinahan diatur dalam KUHP Pasal 284.
Dalam prakteknya, KUHP Pasal 284 saling berkaitan dengan Pasal 27 BW (Burgerlijk Wetboek):
"Pada waktu yang sama, seorang laki-laki hanya boleh terikat perkawinan dengan satu orang perempuan saja dan seorang perempuan hanya dengan satu laki-laki saja."
Berikut adalah rumusan dari Pasal 284 KUHP:
Pelaku tindak pidana perzinahan diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Ancaman penjara tersebut ditujukan bagi:
1. Seorang laki-laki yang telah menikah melakukan tindakan perzinahan dan berlaku Pasal 27 BW.
2. Seorang perempuan yang telah menikah melakukan tindakan perzinahan dan berlaku Pasal 27 BW.