Pileg 2019
APA KABAR BKN? Ada ASN di Riau Jadi Caleg pada Pileg 2019, Gagal Tapi Kembali Bertugas Sebagai PNS
Apa kabar Badan Kepegawaian Negara (BKN)? Ada Aparatur Sipil Negara (ASN) di Riau jadi Caleg pada Pileg 2019, gagal tapi kembali bertugas sebagai PNS
APA KABAR BKN? Ada ASN di Riau Jadi Caleg pada Pileg 2019, Gagal Tapi Kembali Bertugas Sebagai PNS
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Apa kabar Badan Kepegawaian Negara (BKN)? Ada Aparatur Sipil Negara (ASN) di Riau jadi Caleg pada Pileg 2019, gagal tapi kembali bertugas sebagai PNS.
ASN atau PNS itu adalah Mukhlis Indrawan, ia tercatat sebagai Pengawas Madrasah tingkat aliyah di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), dan ia tercatat sebagai Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi di KPU Riau.
Anehnya, setelah bergabung ke partai politik dan jadi Caleg tapi tidak terpilih pada Pileg 2019, Mukhlis Indrawan kembali melanjutkan tugasnya sebagai pegawai negeri di Kantor Kemenag Inhu.
Baca: JADWAL Cuti dan Libur ASN Pemkab dan Pemko di Riau pada Hari Raya Idul Fitri 1440 H Lebaran 2019
Baca: Buruh Harian di Riau Ditangkap Polisi karena Mencuri Kabel Reda Milik Chevron di Tapung
Baca: HATI-HATI! Titik Rawan Kecelakaan dan Jalan Rusak di Jalur Mudik Lebaran 2019 di Siak Riau
Baca: 11 Mayat Ditemukan Mengapung di Perairan Riau, Kapal Karam di Selat Malaka, Pelaku Divonis 8 Tahun
Baca: Dua Gadis Kakak Beradik Diperkosa Bapaknya Hingga Hamil, Alasan Si Bapak Mengejutkan
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Kantor Kemenag Inhu, Abdul Karim.
Abdul Karim yang ditemui di ruang kerjanya mengungkapkan bahwa, Mukhlis Indrawan sudah mengajukan surat pengunduran diri saat mendaftar sebagai Caleg PPP.
Namun hingga kini belum ada Surat Keputusan (SK) pemberhentian Mukhlis Indrawan sebagai ASN di Kemenag Inhu.
"Sebenarnya yang bersangkutan masih aktif empat tahun lagi, tapi dia sudah mengajukan pengunduran dirinya maka tinggal menunggu SK penetapan pemberhentiannya," kata Abdul Karim.
Abdul Karim melanjutkan, hingga saat ini Mukhlis Indrawan juga masih menerima gaji, sertifikasi dan uang makan.
Hal ini dibenarkan oleh KTU Kemenag Inhu, Marjhoni.
"Kita tidak ada dasar menahan gaji yang bersangkutan, karena SK yang jadi dasarnya belum turun," kata Marjoni.
Namun menurut Marjoni, sertifikasi dan uang makan yang diterima Indrawan saat ini akan dikembalikan lagi kepada negara, sesuai dengan tanggal turunnya SK pensiun Indrawan.
Baca: Galopuong Ondam Kampar Riau Cocok untuk Berbuka dan Sajian Hari Raya Idul Fitri 1440 H Lebaran 2019
Baca: 1.000 Unit Moda Transportasi Darat Siap Angkut Para Pemudik pada Mudik Lebaran 2019 dari Pekanbaru
Baca: Tracks Kuansing Riau Gelar Jelajah Alam Sungai Buluh, Saksikan Indahnya Sungai Buluh dan Sungai Tapi
Marjhoni berkata bahwa Indrawan mengajukan pengunduran dirinya sebagai ASN semenjak bulan Juli 2018 lalu.
Namun hingga kini belum ada SK pemberhentian dari Kanwil Kemenag.