Menko Polhukam Wiranto: Wacana Referendum di Aceh Sudah Tidak Relevan
Menko Polhukam Wiranto : Wacana Referendum di Aceh Sudah Tidak Relevan dengan hukum Internasional
Editor:
Budi Rahmat
KOMPAS/Kristian Erdianto
Menko Polhukam Wiranto : Wacana Referendum di Aceh Sudah Tidak Relevan
Kemudian, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1999 yang mencabut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Refrendum.
Tak hanya itu, menurut Wiranto, refrendum juga dianggap tidak relevan oleh pengadilan internasional.
"Jadi ruang untuk refrendum dalam hukum positif di Indonesia sudah tidak ada. Jadi tidak relevan lagi," kata Wiranto.
Sebelumnya, wacana mengenai refrendum di Aceh digulirkan oleh Ketua Partai Aceh Muzakir Manaf.
Mantan panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu memunculkan istilah refrendum pasca pemilihan umum 2019.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wiranto Sebut Refrendum Tak Berlaku Lagi di Indonesia"
Menko Polhukam Wiranto : Wacana Referendum di Aceh Sudah Tidak Relevan
Halaman 2 dari 2