Berita Riau
Ada Perusahaan Belum THR, Segera Lapor ke DPRD Riau
DPRD Riau menyayangkan masih adanya sejumlah perusahaan di Pekanbaru yang belum juga membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada para tenaga kerjanya
Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Hendra Efivanias
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - DPRD Riau menyayangkan masih adanya sejumlah perusahaan di Pekanbaru yang belum juga membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada para tenaga kerjanya.
Padahal, THR sudah menjadi hak para tenaga kerja dan juga kewajiban bagi perusahaan untuk ditunaikan menjelang perayaan hari raya keagamaan.
"Jika memang masih ada perusahaan yang belum membayarkan THR, kami sangat menyayangkan. THR adalah hak para pekerja yang harus mereka terima menjelang hari raya," ujar Sekretaris Komisi V DPRD Riau, Ade Agus Hartanto, Sabtu (8/6/2019).
Ade Agus Hartanto menyarankan kepada para pekerja yang belum mendapatkan haknya dari perusahaan tempatnya bekerja agar melaporkannya ke Komisi V DPRD Riau.
Baca: Posko Layanan Kesehatan Diskes Riau Beroperasi Hingga H+7 Lebaran
Baca: Belum Bayar THR Karyawannya, LBH Pekanbaru Bakal Somasi 7 Perusahaan
Dengan dasar laporan tersebut, Komisi V bisa memanggil pihak perusahaan dan juga Disnaker Riau.
"Laporkan ke kami segera, Senin (10/6/2019) besok kami sudah efektif bekerja. Kami akan panggil perusahaan tersebut dan juga Disnaker untuk mencari tau kebenaranya. Jika memang benar, kita akan minta perusahaan tersebut segera membayarkannya," ujar Ade.
Baca: Ajudan Petinggi OPM Bersama 3 Rekannya Nyatakan Diri Kembali ke NKRI
Ade Agus Hartanto juga enggan berspekulasi banyaknya pekerja yang tak menerima THR melapor ke LBH Pekanbaru ketimbang ke Disnaker.
Menurutnya, laporan ke LBH yang dilakukan oleh para pekerja tersebut sah-sah saja.
"Sah saja, tergantung para pekerja mau melaporkan kemana. Ke LBH juga bisa, sebab kan lembaga bantuan hukum tersebut tidak ada cuti lebaran. Disnaker juga bisa, dan ke kami juga siap," ujarnya. (Tribunpekanbaru/com/Guruh Budi Wibowo)