Berita Riau
Belum Bayar THR Karyawannya, LBH Pekanbaru Bakal Somasi 7 Perusahaan
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Pekanbaru mencatat ada 7 pengaduan tenaga kerja yang belum menerima THR dari perusahaan tempatnya bekerja.
Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Hendra Efivanias
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Tunjangan hari raya (THR) merupakan hal yang paling ditunggu-tunggu oleh tenaga kerja menjelang hari besar keagamaan.
Dengan THR tersebut tenaga kerja yang bekerja di suatu perusahaan bisa menikmati hari raya dengan suka cita.
Namun hingga lebaran berakhir, masih banyak perusahaan di Kota Pekanbaru yang mengabaikan hak tenaga kerjanya.
Perusahaan-perusahaan tersebut, tidak menyalurkan THR ke tenaga kerjanya sesuai peraturan yang berlaku.
Dari data pengaduan di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Pekanbaru, terdapat tujuh pengaduan tenaga kerja yang belum menerima THR dari perusahaan tempatnya bekerja.
Bahkan, ada satu di antara tenaga kerja yang mendatangi LBH Kota Pekanbaru mewakili beberapa orang rekannya yang bernasib sama.
Baca: Senpi Diarahkan ke Dagu Tembus ke Kepala, Seorang Polisi Ditemukan Tewas Diduga Bunuh Diri
Baca: Ajudan Petinggi OPM Bersama 3 Rekannya Nyatakan Diri Kembali ke NKRI
"Ada tujuh pengaduan tentang permasalahan THR yang masuk ke kami. Ketujuh perusahaan tersebut beroperasi di Pekanbaru," ujar Koordinator Posko Pengaduan THR LBH Pekanbaru, Kartini Siagian, Sabtu (8/6/2019).
Kartini menjelaskan, pengaduan yang masuk tersebut tak hanya pengaduan terkait belum disalurkannya THR ke para tenaga kerja.
Adapula pengaduan terkait THR yang diterima tidak sesuai dengan ketentuan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR keagamaan.
"Jenis perusahaan yang dilaporkan bervariasi, beberapa di antaranya adalah outsourcing. Sedangkan satu di antaranya adalah perusahaan yang bergerak di sektor perdagangan," ungkap Kartini.
Baca: THR Masih Utuh? Ini Rekomendasi 5 Smartphone Harga Rp 1 Jutaan, Ada Xiaomi Redmi S2 hingga Realme C1
LBH Kota Pekanbaru mengaku sudah melayangkan Somasi ke sejumlah perusahaan yang tidak menyalurkan THR ke para pekerjanya.
Tidak hanya perusahaan yang tak menyalurkan saja, melainkan juga perusahaan yang sudah memberikan THR namun tak sesuai dengan ketentuan Permenaker Nomor 6 tahun 2016 tentang THR Keagamaan.
"Namun ada beberapa perusahaan yang belum kita somasi lantaran perusahaan tersebut tutup selama libur lebaran. Tapi kami akan tetap layangkan somasi jika perusahaan tersebut sudah aktif beroperasi usai libur lebaran," ujar Kartini.
Dia mengatakan, LBH Pekanbaru akan terus mengawal perjuangan para pekerja yang belum menerima haknya dari perusahaan. LBH Pekanbaru akan membawa peremasalah tersebut ke Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Riau.
"Jika perusahaan tersebut mengabaikan Somasi kami terhitung tujuh hari sejak somasi dilayangkan, kami akan buat pengaduan ke Disnaker Provinsi Riau," ujar Kartini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/lbh-pekanbaru.jpg)