Kamis, 16 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kuansing

Pegawai Tak Hadir 100 Persen, ASN Pemkab Kuansing yang Absen Terancam Sanksi

Ada sanksi yang akan diterima Aparatur Sipil Negara (ASN) yang absen di hari pertama kerja usai libur lebaran.

Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Nurul Qomariah
Istimewa
Wabup Kuansing H Halim (paling kiri depan) dan Sekda Kuansing Dianto Mampanini (tengah depan) saat Sidak ke Sekretariat Dewan Kuansing. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, TELUK KUANTAN - Kepala Bidang Pembinaan Pegawai Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kuansing, Sudarisman mengatakan ada sanksi yang akan diterima Aparatur Sipil Negara (ASN) yang absen di hari pertama kerja usai libur lebaran.

"Ada sanksi yang akan diberikan kepada ASN yang absen," kata Sudarisman, Senin sore (10/6/2019).

Seperti diketahui, hasil absensi, sebanyak 94,2 persen ASN di Pemkab Kuansing yang hadir di hari pertama. Sisanya tidak hadir dengan berbagai alasan.

Jumlah tersebut merupakan hasil sidak keseluruh instansi di bawah Pemkab Kuansing. Bupati dan Wakil Bupati Kuansing memang menggelar sidak ke kantor-kantor. Bahkan ke kantor kecamatan.

Jumlah ASN di Pemkab Kuansing sendiri sekitar 7.000. Sudarisman mengatakam jumlah 94,2 persen tersebut tidak termasuk guru. Sebab hingga saat ini guru masih libur.

Jumlah 5,8 persen ASN yang tidak hadir, sebagian ada pemberitahuan. Yakni ada yang perjalanan dinas, cuti, sakit dan lainnya. Ada juga yang tanpa pemberitahuan. ASN yang absen tanpa pemberitahuan inilah yang bakal terkena sanksi.

"Ada sanksinya. Kan ada aturannya. Ada Perbupnya," katanya.

Ketika didesak soal apa sanksi berdasarkan aturan tersebut, ia mengatakan soal sanksi akam diputuskan pimpinan. "Soal sanksi, kita serahkan ke pimpinan," ujarnya.

Soal sanksi ASN yang absen ini disampaikan Bupati Kuansing saat memimpim aper perdana pascacuti bersama hari raya Idul Fitri 1440 H, Senin pagi.

Di hadapan Kepala OPD dan ASN, Mursini memerintahkan Kepala OPD untuk melaporkan kalau ada pegawai yang tidak hadir pada hari pertama.

"Yang tidak masuk kantor, kita akan memperhitungkan TPP mereka sesuai peraturan bupati nomor 12 tahun 2019 tentang Penetapan Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)," kata Mursini.

Sidak ke Sekretariat Dewan

Sebanyak 99 persen Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sekretariat Dewan (Setwan) Kuansing hadir di hari pertama usai libur lebaran. Sebanyak 20 persen ASN memang tidak hadir.

"Hampir seluruh ASN dilingkungan Setwan DPRD Kuansing hadir di hari pertama ini. Ada 99 persen yang hadir. Mereka semua ngantor," kata Sekwan DPRD Kuansing Mastur SE.

Terkait dengan sekitar 1 persen yang tidak hadir tersebut sudah dikonfirmasi. Mereka tidak hadir karena sakit.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved