Cintanya Ditolak Janda Beranak 4, Usman Malah Siram Putra Kekasihnya Itu dengan Air Keras
kelakuan Usman (sapaan dugaan pelaku) warga Kabupaten Kubu Raya (KKR), Kecamatan Sungai Raya, diduga karena cintanya ditolak.
Lalu ia berteriak dan meronta kesakitan akibat panas yang membakar kulitnya itu.
Bahkan ia mengungkapkan dirinya sampai menggelepar kepanasan.
"Kejadian itu jam 3 subuh hari Senin, saya lagi tidur di pojok situ, tiba-tiba terasa panas, dia itu masukkan airnya lewat lubang di dinding itu nyiramnya, itu saya langsung panas melepar," ungkapnya, Selasa (11/6/2019).
Baca: SINOPSIS Episode 2 Drama Korea Strong Woman Do Bong Soon Trans TV, Bong Soon Jadi Pengawal Pribadi
Baca: Pendaftaran SBMPTN 2019, Syarat Lengkap, Tata Cara dan Daya Tampung Kampus UNRI dan UIN Suska Riau
Bintang mengaku, dirinya tak tahu persis mengapa Usman tega menyiramkan air keras ke dirinya.
Kemudian, saat melihat sang adik meronta kesakitan di depan matanya.
Abang dari Bintang yang bernama Fajar (16), yang kala itu belum tidur langsung berusaha keluar rumah melalui pintu depan.
Namun pintu tersebut ditahan oleh pelaku agar tak terbuka, lalu Fajar pun langsung menendang pintu agar terbuka.
Pada saat terbuka ia melihat dengan jelas wajah Usman, bahkan ia sempat bertatap-tatapan dengan terduga pelaku.
"Saya lagi main ponsel pas jam 3 subuh. Tiba-tiba dari lubang itu ada air, langsung adik saya kepanasan. Saya tendang pintu, dia ini nahan pintu dari luar, saya pun rebutan sama dia untuk buka pintu dia ini nahan terus,"
Baca: Gaji Ke-13 Bisa Dicairkan, BPKAD Pelalawan Riau Persilahkan OPD Ajukan SPM
Baca: Dugaan Pelanggaran UU Pemilu oleh Maruf Amin, TKN: Dalil BPN Mengada-ada
Baca: Info Penerimaan CPNS 2019, Pemkab Kuansing Riau Sedang Mengisi E-Formasi
"Pas saya tendang lagi, pintu itu baru terbuka, dia belum lari.
Saya sama dia itu sempat tatap-tatapan, jelas mukanya dia itu Usman, pas saya ngejar lagi dia naik motor dan kabur," kata Fajar.
Selanjutnya, di pagi harinya pihak keluarga pun melaporkan hal tersebut kepihak Polsek Sungai Raya guna dilakukan tindakan lebih lanjut. (*)