Kuantan Singingi
Sidang Gugatan di DKPP, KPU Kuansing Riau Kirim Divisi Hukum
Suhardiman mengatakan ada delapan poin pelanggaran yang dilakukan komisioner KPU Kuansing.
Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Ariestia
Sidang Gugatan di DKPP, KPU Kuansing Riau Kirim Divisi Hukum
TRIBUNPEKANBARU.COM, TELUKKUANTAN - KPU Kuansing mengirimkaj Divisi Hukum untuk menghadapi sidang di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), yang akan digelar Jumat (14/6/2019) di Jakarta.
"Tim hukum yang ditugaskan soal itu," kata anggota komisioner KPU Kuansing Irwan, Rabu (13/6/2019).
Baca: Bupati Harris Pastikan Golkar Usung Calon Sendiri pada Pilkada Pelalawan Riau 2020 Mendatang
Ketua Bapilu Partai Hanura Provinsi Riau yang mengadukan hal ini ke DKPP.
Aduan tersebut terregister nomor 107-PKE-DKPP/IV/2019.
Suhardiman mengadukan seluruh komisioner KPU Kunsing periode 2018-2022 terkait pelanggaran kode etik.
Suhardiman mengatakan ada delapan poin pelanggaran yang dilakukan komisioner KPU Kuansing.
Satu di antaranya yakni ada hubungan kekerabatan antara komisioner KPU dengan politisi.
Selain itu, ada dugaan kongkalikong yang mengakibatkan penggelembungan suara salah salah satu partai politik hingga proses kecurangan ini juga berdampak ke partai Hanura. (Tribunpekanbaru.com/Palti Siahaan)
