Dibungkus Kemasan Teh Disimpan Dalam Ice Maker, Sabu-sabu 31 Kg Sabu Disita Dari 2 WNA Malaysia
Untuk mengelabuli petugas, sabu disembunyikan dalam mesin pembuat es atau mixer es dan dibungkus kemasan teh cina
Editor:
CandraDani
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan 3 orang anggota sindikat narkoba yang dibekuk pihaknya bersama tim Bea Cukai itu, adalah DW (WNI), MJ alias Gordon (WNA Malaysia), AT alias Jack (WNA Malaysia).
Mereka akan dijerat Pasal 113 Subsider 114 ayat (2) lebih subsider pasal 112 ayat (2)
juncto 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca: JPU Kejari Bengkalis Buktikan Eri Jack Bandar Sabu 40 Kilogram
"Di mana ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup dan denda paling sedikit Rp 1 Miliar serta paling banyak Rp 10 Miliar," kata Argo.(*)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul 31 Kg Sabu Disita dari Sindikat Narkoba Libatkan Dua WNA Malaysia yang Diringkus Polda Metro,
Halaman 3 dari 3