Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Dibungkus Kemasan Teh Disimpan Dalam Ice Maker, Sabu-sabu 31 Kg Sabu Disita Dari 2 WNA Malaysia

Untuk mengelabuli petugas, sabu disembunyikan dalam mesin pembuat es atau mixer es dan dibungkus kemasan teh cina

Editor: CandraDani
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan 3 orang anggota sindikat narkoba yang dibekuk pihaknya bersama tim Bea Cukai itu, adalah DW (WNI), MJ alias Gordon (WNA Malaysia), AT alias Jack (WNA Malaysia). 

TRIBUNPEKANBARU.COM- Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bersama Kantor Bea Cukai Tanjung Priok berhasil membekuk tiga orang anggota sindikat narkoba jaringan internasional.

Dari tiga orang yang dibekuk itu, 2 orang diantaranya adalah warga negara asing (WNA) asal Malaysia.

Dari tangan mereka disita 31, 794 Kg sabu yang disembunyikan dalam mesin Ice Maker.

Sabu di dalam mesin Ice Maker itu, dikemas dalam 30 bungkus kemasan teh cina. Nilainya diperkirakan lebih dari Rp 31 Miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan 3 orang anggota sindikat narkoba yang dibekuk pihaknya bersama tim Bea Cukai itu, adalah DW (WNI), MJ alias Gordon (WNA Malaysia), AT alias Jack (WNA Malaysia).

Baca: Mobil Terperosok Saat Kabur dari Aparat, Begini Drama Penangkapan Bandar Sabu 2 Kg di Pelalawan Riau

Baca: Pemilik Sabu 2 Kg yang Ditangkap Polres Pelalawan Riau Mengaku Dapat Upah Rp 20 Juta

"Mereka ini adalah sindikat narkoba jaringan internasional."

"Sabu mereka kirim dari Malaysia dengan kapal laut."

"Untuk mengelabuli petugas, sabu disembunyikan dalam mesin pembuat es atau mixer es dan dibungkus kemasan teh cina," kata Argo di Gedung Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kamis (13/6/2019) sore.

Argo menjelaskan pengungkapan sindikat narkoba jaringan internasional ini berawal dari informasi Kantor KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Jakarta Utara yang menyebutkan ada paket barang mencurigakan dari Malaysia yang dikirim lewat kapal laut, Selasa (28/5/2019).

Kemudian, katanya, Unit II Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro dibawah pimpinan Kasubdit 2 AKBP Dony Alexander dan Kanit 2 Subdit 2 Kompol Agung Wibiwo, menindaklanjuti informasi tersebut.

Baca: Kalau Putusan Sidang Bersalah, Petugas Rutan yang Diduga Selundupkan Sabu akan Diberhentikan

Baca: Anak 15 Tahun Diamankan Bawa Sabu 1 Kg di Sekitaran Ramayana, Ternyata Disuruh Ibunya yang Kabur

"Lalu berkordinasi dengan petugas Bea Dan Cukai untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap paket tersebut berupa mesin pembuat es atau Ice Maker," kata Argo.

Dari pemeriksaan paket kata Argo diketahui dengan barang dikirim oleh pengirim dari Penang, Malaysia atau George Town dengan tujuan penerima CV Hitec Mac dan Parts Trading, di Jalan Halim Perdana Kusuma RT 3/RW 1 Kelurahan Jurumudi Baru, Kecamatan Benda, Tangerang.

"Dari pemeriksaan X-Ray terhadap mesin ice maker yang mencurigakan tersebut, tim menduga berisi narkoba," kata Argo.

Karenanya tim melakukan pengintaian terhadap pihak yang akan mengambil paket barang mesin pembuat es itu, Selasa (28/5/2019) untuk mengungkap dan membekuk anggota sindikatnya.

"Dari hasil penyelidikan diketahui paket barang akan diambil tersangka DW. DW ini sering melakukan pertemuan dengan 2 orang WNA Malaysia yakni tersangka AT dan MJ," katanya.

Baca: Angkut 35 Kg Sabu dari Aceh, Supir dan Kernet Truk Sayur Kol Ditangkap BNN Beserta Uang Rp 268 Juta

Baca: Napi Rutan Siak Ditangkap di Pelalawan Riau, Bayu Pemilik 6 Kg Sabu yang Dihukum 20 Tahun Penjara

Maka pada tanggal 28 Mei 2019 sekitar pukul 14.00 kata Argi diketahui DW berada di PT Lautan Tirta Transporyana di Jalan Ende, Tanjung Priok , Jakarta Utara, yang merupakan gudang Bea Cukai untuk melakukan pengurusan pengeluaran paket barang mesin pembuat es berisi sabu.

"Tim terus melakukan pengintaian," katanya.

Kemudian sekitar pukul 14.30 kata Argo, paket barang diangkut dengan menggunakan truk menuju ruko di Jalan Halim Perdana Kusuma, Kecamatan Benda, Kota Tangerang.

"Setelah barang paket tiba sekitar pukul 16.30 mesin diturunkan dan dimasukkan ke dalam ruko dengan diawasi oleh DW dan AT," ujar Argo.

Saat itu, kata Argo, pihaknya langsung menangkap DW dan AT alias Jack yang merupakan WNA Malaysia.

"Serta kita sita paket barang dari dalam gudang yang berisi 30 bungkus sabu yang dikemas bungkus teh di dalam mesin pembuat es," katanya.

 Baca: 4 Pelaku Narkoba Kejar-kejaran dengan Aparat BNN di Dumai Riau, 2 Tertembak dan 50 Kg Sabu Diamankan

Baca: Selamat dari Hukuman Mati, MA Putus Kasasi Eri Jack Hukuman Seumur Hidup

Dari penangkapan keduanya pihaknya langsung melakukan pengembangan.

"Dari keterangan AT alias Jack, mereka bekerja atas perintah MJ alias Jordan yang juga WNA Malaysia," katanya.

Berbekal informasi tersebut kata Argo tim melakukan pengejaran terhadap MJ alias Jordan.

"MJ alias Jordan kami bekuk di Bandara Soekarno-Hatta. Ia hendak kabur ke Singapura," kata Argo.

Dari keterangan MJ ini kata Argo mereka mengaku diperintah oleh AK alias Erick juga WNA Malaysia yang berada di Penang, Malaysia.

"Kami akan bekerja sama dengan polisi diraja Malaysia untuk membekuk Erick yang menjadi DPO kami saat ini," kata Argo.

Ketiga tersangka kata Argo berikut barang bukti lalu diamankan di Polda Metro Jaya.

Mereka akan dijerat Pasal 113 Subsider 114 ayat (2) lebih subsider pasal 112 ayat (2) 
juncto 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca: JPU Kejari Bengkalis Buktikan Eri Jack Bandar Sabu 40 Kilogram

"Di mana ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup dan denda paling sedikit Rp 1 Miliar serta paling banyak Rp 10 Miliar," kata Argo.(*)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul 31 Kg Sabu Disita dari Sindikat Narkoba Libatkan Dua WNA Malaysia yang Diringkus Polda Metro,

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved