Gadaikan Istri Senilai Rp 250 Juta & Tak Mampu Bayar, Hori Bunuh Hartono: Ternyata Salah Sasaran!
Pria yang menggadaikan istrinya itu diketahui bernama Hori bin Suwari (43), warga Desa Jenggrong Kecamatan Ranuyoso Kabupaten Lumajang.
Gadaikan Istri Senilai Rp 250 Juta & Tak Mampu Bayar, Hori Bunuh Hartono: Ternyata Salah Sasaran!
TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang suami di Lumajang, Jawa Timur tega menggadaikan istrinya senilai Rp 250 juta kepada tetangga desanya, Hartono (40) warga Desa Sombo.
Pria yang menggadaikan istrinya itu diketahui bernama Hori bin Suwari (43), warga Desa Jenggrong Kecamatan Ranuyoso Kabupaten Lumajang.
Untuk jatuh tempo pengembalian uang itu, Hori berjanji akan membayarnya.
Setelah setahun berlalu, Hori belum punya uang.
Dia berencana membayar utang itu dengan sebidang tanah.
Namun, Hartono tidak mau.
Hori lalu mencari Hartono untuk menghabisi nyawanya.
Dia mendatangi Hartono yang berada di wilayah Desa Sombo Gucialit.
Baca: VIRAL! Mahar Bripda Cantik Ini Mencakup Uang Rp 300 Juta, 1 Hektar Tanah dan. . .
Baca: Barcelona Cuci Gudang: 8 Nama Ini Jadi Tumbal: Mulai Coutinho Hingga Rakitic
Baca: Mulai dari Taurus hingga Leo, Ini 5 Zodiak Ini Dikenal Cukup Matre Berikut Alasannya
Di tengah jalan, dia bertemu orang lain yang disangka Hartono.
Hori lalu melayangkan senjata tajamnya kepada orang tersebut.
Diketahui, orang yang dikira mirip Hartono itu bernama Muhammad Toha (34) warga Desa Sombo Kecamatan Gucialit.
Pembacokan yang berujung tewasnya seseorang itu terjadi di Jalan Dusun Argomulyo Desa Sombo Kecamatan Gucialit, Lumajang, Selasa (11/6/2019) malam.
Tetapi setelah pembacokan, pelaku kaget karena yang dibacok ternyata orang lain yang bernama Muhammad Toha.

Baca: Dimakamkan Di Samping Ibunya,Mantan KSAD George Toisutta Dimakamkan Secara Militer di TPU Makassar
Baca: VIDEO & FOTO Detik-detik Kapal Feri Tenggelam di Sungai Mahakam, Penumpang Tercebur, Mobil Mengapung
Baca: Alami Luka Bakar, Ayah dan Anak Tersambar Petir Saat Mendaki Gunung Sibayak di Karo Sumatera Utara
Peristiwa itu membuat geger desa setempat.
Peristiwa itu lantas dilaporkan polisi.
Kini polisi telah menangkap Hori.
Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban menilai adanya degradasi moral yang terjadi pada Hori.
“Selain kasus pembunuhan, saya juga miris mendengar pengakuan pelaku yang menggadaikan istrinya.
Saya akan dalami motif sebenarnya," uajr Arsal, Rabu (12/6/2019).
"Kasus ini bukan hanya masalah pembunuhan tapi juga ada persoalan di balik ini, di mana pelaku menggadaikan istrinya sendiri.
Peristiwa ini tentu di luar nalar kita," tegasnya.
Baca: Trending Hingga Petisi Tolak B.I iKON Keluar dari Grup, Hanbin Shouldnt Have to Leave iKON
Baca: Pemberontak Houthi Serang Bandara Abha di Dekat Jeddah Arab Saudi, 26 Orang Terluka
Baca: VIDEO Ramalan Zodiak Besok Kamis 13 Juni 2019, Pertemanan Leo Bakal Diuji, Virgo Sosok Inspirasi
Menurutnya, gadai itu seyogyanya adalah barang dan bukan manusia.
"Kalau betul ini terjadi, berarti ada degradasi moral dan permasalahan sosial yang harus kita benahi bersama," imbuhnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran menerangkan pelaku diancam hukuman selama 20 tahun penjara.
“Setelah kami interogasi, pelaku mengakui bahwa pembunuhan ini telah direncanakan dengan motif agar utangnya menjadi hangus serta mendapatkan kembali istrinya yang telah digadaikan.
Namun ternyata salah target," kata Hasran.
Hori diancam hukuman penjara selama 20 tahun sesuai dengan Lasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
TERUNGKAP Suami Gadaikan Istri Rp 250 Juta pada Pria Lain, setelah Ciduk Pembunuh Salah Sasaran!