Pilpres 2019

Kubu 02 Terus Serang Jokowi di MK, Yusril Ihza Hanya Tertawa Saat Ditanya Dalil-dalil Pihak Prabowo

Usai sidang perdana Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 sudah bergulir beberapa waktu lalu.

Editor: Muhammad Ridho
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Yusril Ihza Mahendra 

Atau,

12. Memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di sebagian provinsi di Indonesia, yaitu setidaknya di provinsi: Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, DKI Jakarta, Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Papua, dan Kalimantan Tengah agar dilaksanakan sesuai amanat dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945;

13. Memerintahkan kepada lembaga negara yang berwenang untuk melakukan pemberhentian seluruh komisioner dan melakukan rekrutmen baru untuk mengisi jabatan komisioner KPU;

14. Memerintahkan KPU untuk melakukan penetapan pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap yang dapat dipertanggungjawabkan dengan melibatkan pihak yang berkepentingan dan berwenang;

15. Memerintahkan KPU untuk melakukan audit terhadap Sistem Informasi Penghitungan Suara, khususnya namun tidak terbatas pada Situng;

(TribunWow.com/ Ananda Putri/ Roifah Dzatu)

Kubu 02 Terus Serang Jokowi di MK, Yusril Ihza Hanya Tertawa Saat Ditanya Dalil-dalil Pihak Prabowo

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved