Santri yang Kabur Ungkap Aksi Pencabulan Pria 61 Tahun, 7 Orang Korbannya Anak di Bawah Umur

Santri yang Kabur Ungkap Aksi Pencabulan Pria 61 Tahun, 7 Orang Korbannya Anak di Bawah Umur

Editor: Budi Rahmat
Net/google
Santri yang Kabur Ungkap Aksi Pencabulan Pria 61 Tahun, 7 Orang Korbannya Anak di Bawah Umur 

Santri yang Kabur Ungkap Aksi Pencabulan Pria 61 Tahun, 7 Orang Korbannya Anak di Bawah Umur

TRIBUNPEKANBARU.COM- Pria yang sudah berusia 61 tahun ini harus berurusan dengan kepolisian karen aksi bejatnya mencabuli anak dibawah umur.

Korbannya sudah berjumlah tujuh orang sesuai dengan pemeriksaan dan pengakuan tersangka.

Mirinya lagi pelaku merupakan pemimpin salah satu tempat pendidikan agama di Kabupaten Hulu Tengah.

Dalam keterangannya polisi saat  konferensi pers terkait kasus pencabulan dan pelecehan terhadap perempuan dan anak di bawah umur pada Senin (17/6/2019) di Mako Polres Hulu Sungai Tengah.

Pelaku yang diduga melakukan pelecehan seksual dan pencabulan terhadap bocah santri bernama AJ (61) dan merupakan pemimpin Pondok Pesantren di Limpasu Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST)

AJ sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Hulu Sungai Tengah pada Mei 2019 lalu dan sebagian besar korban  AJ adalah anak-anak di bawah umur.

AJ saat konferensi pers menyangkal perbuatan pencabulan dan pelecehan seksual tersebut.

Bahkan, ia juga mengaku lupa.

Ilustrasi
Ilustrasi (Kolase Tribun Pekanbaru)

Korban AJ sebanyak tujuh orang mengaku jika perbuatan keji tersebut dilakukan di rumah tersangka dan di lingkungan pesantren yang ia pimpin.

AJ melakukannya di rumahnya di Kecamatan Limpasu Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) dan di lingkungan Pesantren Kecamatan Limpasu Kabupaten Hulu Sungai Tengah, tepatnya di dalam kamar asrama dan di kantin pondok pesantren.

Korban yakni TA (9), KA (12),SA (15),S (18), R (19),N (14),MS (15).

Penetapan tersangka, AJ berdasarkan pemeriksaan terhadap korban dan Saksi-saksi kemudian pemanggilan pertama kepada tersangka sebagai pada 17 Mei 2019.

Saat itu, Junaidi baru dipanggil sebagai saksi.

Kemudian pada 23 Mei 2019 dilakukan pemanggilan kembali dan ditetapkan tersangka.

Semua korban merupakan santri dari pondok pesantren yang dipimpin oleh AJ.

Bahkan, korbannya, tak hanya berasal dari Hulu Sungai Tengah saja.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved