Santri yang Kabur Ungkap Aksi Pencabulan Pria 61 Tahun, 7 Orang Korbannya Anak di Bawah Umur

Santri yang Kabur Ungkap Aksi Pencabulan Pria 61 Tahun, 7 Orang Korbannya Anak di Bawah Umur

Editor: Budi Rahmat
Net/google
Santri yang Kabur Ungkap Aksi Pencabulan Pria 61 Tahun, 7 Orang Korbannya Anak di Bawah Umur 

Sebagian korban berasal dari Kabupaten Balangan, Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, Kecamatan Tamban Kabupaten Barito Kuala, hingga korban termuda, TA (9) dari Melak Provinsi Kalimantan Tengah.

Kasus ini terbongkar setelah satu korban pelecehan, asal Barabai, KA (12) kabur dari pondok pesantren. Bahkan, saat itu KA baru dua pekan menjadi santri di sana.

Kepada Banjarmasinpost.co.id, beberapa waktu lalu, KA mengaku jika bagian kelamin dan juga bagian dada dipegang oleh tersangka.

Merasa tidak nyaman KA kemudian kabur dan menceritakan kepada orangtuanya.

Sementara itu, TA (9) mengaku sudah berkali-kali disetubuhi oleh AJ.

TA yang sudah setahun lebih menjadi santri mengaku awalnya hanya diraba-raba sebelum disetubuhi.

TA membeberkan perbuatan itu dilakukan saat sepi atau saat santri lain tidak berada di pondok.

TA mengaku tak ingat persis dimana pertama kali tindakan pencabulan dilakukan. Yang ia ingat hanya perbuatan itu dilakukan di kantin pondok dan rumah.

Bahkan, saat hendak berhubungan, beber TA, tersangka akan menawarkan berbelanja di kantin.

"Siapa yang mau ikut belanja ke kantin," ujar TA menirukan ajakan Junaidi.

Bahkan, ketika berhubungan TA hanya diiming-imingi uang Rp 2 ribu dan baju baru. "Ya dijanjikan diberi uang. Kalau duit ya Rp2 ribu buat jajan," katanya.

Saat di pesantren, ia memanggil Junaidi dengan sebutan abah.

"Ya abah yang ngajak. Dulu pernah diberi abah baju sekali" katanya.

Kapolres Hulu Sungai Tengah, AKBP Sabana Atmojo, saat konferensi pers mengatakan tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (2) Sub Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang PERPU Nomor 1 Tahun 2016 Jo Pasal 76E Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

AJ dijerat dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

Barang bukti yang diamankan yakni satu lembar baju terusan warna merah motif bunga-bunga dan satu lembar surat pernyataan.

Surat pernyataan ini merupakan surat pernyataan tersangka beberapa tahun silam untuk tidak melakukan pelecehan seksual.

"Kami akan tetap akan mendalami kasus ini dan mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban agar melaporkan ke polres Hulu Sungai Tengah" tegas Sabana.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pria Berusia 61 Tahun Diamankan karena Cabuli 7 Anak di Bawah Umur, 

Santri yang Kabur Ungkap Aksi Pencabulan Pria 61 Tahun, 7 Orang Korbannya Anak di Bawah Umur

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved