Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Rokan Hulu

Ada TITIPAN dalam Seleksi DIREKTUR UTAMA Perusda Rohul Riau? Ini Syarat Pendaftaran dan Kata BUPATI

Ada titipan dalam seleksi Dirut dan Dewan Pengawas Perusahaan Daerah (Perusda) Rokan Hulu (Rohul) Riau? Ini syarat pendaftaran dan kata bupati

Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Kompas.com/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
Ada TITIPAN dalam Seleksi DIREKTUR UTAMA Perusda Rohul Riau? Ini Syarat Pendaftaran dan Kata BUPATI 

Sedangkan Wawancara Akhir dijadwalkan 23 Juli sampai dengan 31 Juli 2019.

"Jadi untuk mekanisme penetapan calon ada tiga tahap, seleksi administrasi, UKK dan wawancara‎ akhir. Sedangkan pengumuman hasil seleksi bagi calon yang dinyatakan lulus akan diumumkan‎ pada tanggal 1 Agustus 2019," jelasnya.

Baca: PILKADA Bengkalis 2020, KPU Bengkalis Ajukan Anggaran Rp 52 M, Besar dari Kabupaten Lain di Riau

Baca: Pilkada Riau 2020, GP NasDem Minta DPP Ganti Pengurus DPW NasDem Riau karena Dinilai Tak Profesional

Baca: Diduga Mabuk, Dua Kelompok Pengunjung Pujasera di Pekanbaru Riau Saling Serang, 6 Orang Terluka

Abdul Haris mengatakan pengumuman bisa dilihat di website resmi Pemkab Rohul beralamat di rokanhulukab.go.id‎.

Ada 12 persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelamar Calon Dirut dan Dewan Pengawas Perusda Rokan Hulu Jaya, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

Ini syaratnya:

1. Warga Negara Indonesia‎ dibuktikan dengan identitas KTP dan KK.

2. Fotocopy Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

3. Memiliki Ijazah paling rendah Strata 1 (S.1).

4.‎ Usia minimal 35 tahun dan maksimal 55 tahun untuk jabatan Direksi, dan maksimal 60 tahun untuk jabatan Dewan Pengawas pada saat mendaftar pertama kali.

5. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah.

6. Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas atau Komisaris yang dinyatakan bersalah, menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit.

7. Tidak sedang/ pernah dihukum karena melakukan tindakan pidana di Pengadilan Negeri.

Baca: Seorang Pekerja Proyek Jalan Tol Pekanbaru-Dumai Tewas Kesetrum Listrik Saat Hendak Mandi di Mess

Baca: VIRAL Cowok AFRIKA Nikahi Cewek Cantik MALAYSIA, Selebgram Asal MINANG Ketemu Jodoh Melalui OLSHOP

Baca: BUKAN Kampanye Politik, CEWEK CANTIK Asal Pekanbaru Ini Kampanyekan Peduli Sampah dan Kebersihan

8. Tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan atau calon anggota legislatif.

9. Memiliki reputasi keuangan yang baik dengan tidak memiliki kredit dan atau pembiayaan macet.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved