Pelalawan
Mantan Dirut BUMD Tuah Sekata Gugat Keputusan Bupati Pelalawan Riau, Tak Terima Dipecat Mendadak
Mantan Direktur Utama (Dirut) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tuah Sekata gugat keputusan Bupati Pelalawan Riau, tak terima dipecat mendadak
Penulis: johanes | Editor: Nolpitos Hendri
Ia menambahkan, waktu pendaftaran yang dimulai 18 Juni-28 Juni 2019 dibuka pada hari kerja saja, yakni mulai pukul 08.00 WIB-15.30 WIB.
Lebih lanjut dijelaskanya, Surat lamaran diketik atau ditulis tangan dan ditandatangani di atas materai Rp 6.000.
Berkas dokumen lamaran diantar langsung ke Bagian Ekbang Setda Rokan Hulu, dan juga dikirim melalui email: ekbangsetdarohul@gmail.com, dengan mencantumkan jabatan yang akan dilamar dan ditujukan kepada: Tim Seleksi PD. Rokan Hulu Jaya, alamat: Jalan Tuanku Tambusai KM 4 Komplek Perkantoran Pemda Pasirpangaraian.
Untuk pengumuman hasil seleksi administrasi dijadwalkan 8 Juli 2019, Pelaksanaan UKK 9 Juli-18 Juli 2019, Pengumuman Hasil Seleksi UKK 22 Juli 2019.
Sedangkan Wawancara Akhir dijadwalkan 23 Juli sampai dengan 31 Juli 2019.
"Jadi untuk mekanisme penetapan calon ada tiga tahap, seleksi administrasi, UKK dan wawancara akhir. Sedangkan pengumuman hasil seleksi bagi calon yang dinyatakan lulus akan diumumkan pada tanggal 1 Agustus 2019," jelasnya.
Baca: PILKADA Bengkalis 2020, KPU Bengkalis Ajukan Anggaran Rp 52 M, Besar dari Kabupaten Lain di Riau
Baca: Pilkada Riau 2020, GP NasDem Minta DPP Ganti Pengurus DPW NasDem Riau karena Dinilai Tak Profesional
Baca: Diduga Mabuk, Dua Kelompok Pengunjung Pujasera di Pekanbaru Riau Saling Serang, 6 Orang Terluka
Abdul Haris mengatakan pengumuman bisa dilihat di website resmi Pemkab Rohul beralamat di rokanhulukab.go.id.
Ada 12 persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelamar Calon Dirut dan Dewan Pengawas Perusda Rokan Hulu Jaya, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
Ini syaratnya:
1. Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan identitas KTP dan KK.
2. Fotocopy Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
3. Memiliki Ijazah paling rendah Strata 1 (S.1).
4. Usia minimal 35 tahun dan maksimal 55 tahun untuk jabatan Direksi, dan maksimal 60 tahun untuk jabatan Dewan Pengawas pada saat mendaftar pertama kali.
5. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah.