Pemilu 2019
Perkara PIDANA Pemilu di Kampar Riau SERET Istri BUPATI Kampar dan Caleg DPR RI Terus Disidangkan
Perkara pidana Pemilu 2019 di Kampar Riau seret istri Bupati Kampar bernama Muslimawati Catur dan Caleg DPR RI terus disidangkan
Penulis: Ikhwanul Rubby | Editor: Nolpitos Hendri
Dalam persidangan yang sama juga diagendakan pendengaran keterangan saksi Ade Charge dari penasehat hukum terdakwa.
Saksi yang dihadirkan merupakan masyarakat yang juga menerima bantuan sembako dalam kasus Pidana Pemilu tersebut.
Dalam kasus ini istri Kepala Desa Batu Gajah, Amiati terseret menjadi terdakwa.
Dalam sidang yang mengagendakan mendengarkan para saksi tersebut, saksi yang menerima sembako dalam perkara tersebut dari JPU mengaku adanya tiga kartu nama Caleg ditemukan dalam kardus bantuan sembako yang diterimanya.
Baca: RUMAH MEWAH Milik Sepasang Dokter di Jalan Dwikora Pekanbaru Disita Pengadilan Agama, Ini Sebabnya
Baca: Satpam CANTIK Berdarah Sunda Singaparna Tasik Malaya Jawa Barat Jaga Keamanan di Kantor DPRD
Baca: Gubernur Riau Syamsuar Hapus 4 Dinas Rampingkan OPD, Dinas Kependudukan Dihapus Dinas PU Digabungkan
Selain itu, dua saksi juga menuturkan menerima sejumlah uang dalam kardus sembako yang diterima.
Saat sidang pendengaran para saksi yang di pimpin Hakim Ketua, Tri Esthi Muljono SH MH ini saksi dari kalangan masyarakat yang menerima bantuan sembako yang dihadirkan JPU bersaksi menerima langsung bantuan sembako dari Istri Kepala Desa, Amiati.
Di persidangan Kepala Desa Batu Gajah, Junaid juga turut diperdengarkan keterangannya terkait hal perkara tersebut.
Persidangan yang dilakukan sejak pukul 12.00 wib hingga menjelang waktu Maghrib tersebut, terdakwa membantah keterangan yang disampaikan saksi penerima bantuan yang dihadirkan JPU.
Ketua Bawaslu Kampar, Syawir Abdullah mengatakan menghormati proses persidangan yang berlangsung.
Ia menyampaikan persidangan berikutnya mengagendakan penyampaian tuntutan jaksa kepada terdakwa yang direncanakan berlangsung pukul 14.00 wib hari ini, Selasa (18/6).
Sebelumnya, pada Bulan Mei 2019 lalu Bawaslu Kampar melakukan pemeriksaan kepada tiga orang Caleg yang berlaga di Pemilu 2019 terkait temuan tim Bawaslu berupa adanya pembagian sembako kepada masyarakat yang di dalamnya ada kartu nama para Caleg di Desa Batu Gajah Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.
Baca: Daya Tampung Asrama Haji Embarkasi Haji Antara Riau Terbatas, Walikota Pekanbaru Akui Ada Kekurangan
Baca: CJH Taluk Kuantan Riau Tak Bisa Menginap di Asrama Haji pada Musim Haji 2019, Senasib dengan Kampar
Baca: Kemenag Kampar Tidak Khawatir Kondisi Asrama Haji untuk Jamaah Haji 2019, Kampar dan Pekanbaru Dekat
Perkara temuan ini menyeret perusahaan PTPN V, Istri Bupati Kampar Muslimawati Catur yang turut bersaing menjadi Caleg DPRD Kampar partai PPP Dapil 3, Adriyan Caleg DPRD Provinsi Riau Dapil Kampar dari partai Gerindra dan Said Bakhri Caleg DPR RI Dapil Riau II.
Perkara Pidana Pemilu di Kampar Riau Seret Istri Bupati Kampar dan Caleg DPR RI Terus Disidangkan. (Tribunpekanbaru.com/Ikhwanul Rubby)