Pemilu 2019
Perkara PIDANA Pemilu di Kampar Riau SERET Istri BUPATI Kampar dan Caleg DPR RI Terus Disidangkan
Perkara pidana Pemilu 2019 di Kampar Riau seret istri Bupati Kampar bernama Muslimawati Catur dan Caleg DPR RI terus disidangkan
Penulis: Ikhwanul Rubby | Editor: Nolpitos Hendri
Perkara Pidana Pemilu di Kampar Riau Seret Istri Bupati Kampar dan Caleg DPR RI Terus Disidangkan
TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Perkara pidana Pemilu 2019 di Kampar Riau seret istri Bupati Kampar bernama Muslimawati Catur dan Caleg DPR RI terus disidangkan.
Perkara Pidana Pemilu untuk kasus temuan Bawaslu Kampar di Desa Batu Gajah Kampar menyeret nama Istri Bupati Kampar, Muslimawati Catur.
Nuslimawati Catur merupakan Caleg DPRD Kampar dari PPP Dapil 3 Kampar.
Baca: HUJAN Deras, BANJIR di Wilayah Pemukiman di Pekanbaru, Seorang Perempuan HANYUT Terbawa Arus Parit
Baca: TERUNGKAP Sosok Dokter Pemilik RUMAH MEWAH di Jalan Dwikora Pekanbaru yang Disita Pengadilan Agama
Baca: Ada TITIPAN dalam Seleksi DIREKTUR UTAMA Perusda Rohul Riau? Ini Syarat Pendaftaran dan Kata BUPATI
Selain itu juga menyeret Adriyan Caleg DPRD Provinsi Riau Dapil Kampar dari partai Gerindra.
Juga menyeret Said Bakhri Caleg DPR RI Dapil Riau II.
Kasus mereka sudah masuk sidang ke tiga kali pada Senin (17/6) di Pengadilan Negeri Bangkinang.
Terkait kasus ini terdaftar di PN Bangkinang dengan nomor perkara 261/Pid.Sus/2019/PN Bkn.
Sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan tujuh saksi dan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Saksi yang di periksa antaranya dua orang saksi penerima bingkisan sembako yang berisikan kartu nama calon legislatif yakni Pika dan Aulia.
Saksi yang merupakan pelapor perkara yang juga petugas Panwaslu Kelurahan atau Desa.
Saksi yang merupakan petugas PPS.
Baca: Ternyata RUMAH MEWAH Dokter di Pekanbaru yang Disita Pengadilan Agama Harta Gono Gini Suami Istri
Baca: Haji 2019, CJH Pelalawan Tak Menginap di Luar Embarkasi Haji Antara Riau, Kemenag Inhil: Tak Masalah
Baca: CALEG TERPILIH dari PKS Meninggal Dunia, Ini Kata Ketua DPW PKS dan KPU Pekanbaru serta KPU Riau
Saksi dari pihak perusahaan PTPN V yang dalam kasus ini sebagai pihak yang melakukan pemberian bantuan sembako ke masyarakat dan para caleg yang terseret namanya dalam kasus tersebut serta Kepala Desa yang turut ada di tempat saat pembagian sembako ke masyarakat.
Namun disayangkan dalam agenda persidangan ini Muslimawati Catur Caleg DPRD Kampar partai PPP Dapil III dan Said Bakhri Caleg DPR RI Dapil Riau II tidak hadir dalam persidangan.
Hanya Adrian Caleg DPRD Provinsi Riau Dapil Kampar yang hadir memberikan keterangan.
Dalam persidangan yang sama juga diagendakan pendengaran keterangan saksi Ade Charge dari penasehat hukum terdakwa.
Saksi yang dihadirkan merupakan masyarakat yang juga menerima bantuan sembako dalam kasus Pidana Pemilu tersebut.
Dalam kasus ini istri Kepala Desa Batu Gajah, Amiati terseret menjadi terdakwa.
Dalam sidang yang mengagendakan mendengarkan para saksi tersebut, saksi yang menerima sembako dalam perkara tersebut dari JPU mengaku adanya tiga kartu nama Caleg ditemukan dalam kardus bantuan sembako yang diterimanya.
Baca: RUMAH MEWAH Milik Sepasang Dokter di Jalan Dwikora Pekanbaru Disita Pengadilan Agama, Ini Sebabnya
Baca: Satpam CANTIK Berdarah Sunda Singaparna Tasik Malaya Jawa Barat Jaga Keamanan di Kantor DPRD
Baca: Gubernur Riau Syamsuar Hapus 4 Dinas Rampingkan OPD, Dinas Kependudukan Dihapus Dinas PU Digabungkan
Selain itu, dua saksi juga menuturkan menerima sejumlah uang dalam kardus sembako yang diterima.
Saat sidang pendengaran para saksi yang di pimpin Hakim Ketua, Tri Esthi Muljono SH MH ini saksi dari kalangan masyarakat yang menerima bantuan sembako yang dihadirkan JPU bersaksi menerima langsung bantuan sembako dari Istri Kepala Desa, Amiati.
Di persidangan Kepala Desa Batu Gajah, Junaid juga turut diperdengarkan keterangannya terkait hal perkara tersebut.
Persidangan yang dilakukan sejak pukul 12.00 wib hingga menjelang waktu Maghrib tersebut, terdakwa membantah keterangan yang disampaikan saksi penerima bantuan yang dihadirkan JPU.
Ketua Bawaslu Kampar, Syawir Abdullah mengatakan menghormati proses persidangan yang berlangsung.
Ia menyampaikan persidangan berikutnya mengagendakan penyampaian tuntutan jaksa kepada terdakwa yang direncanakan berlangsung pukul 14.00 wib hari ini, Selasa (18/6).
Sebelumnya, pada Bulan Mei 2019 lalu Bawaslu Kampar melakukan pemeriksaan kepada tiga orang Caleg yang berlaga di Pemilu 2019 terkait temuan tim Bawaslu berupa adanya pembagian sembako kepada masyarakat yang di dalamnya ada kartu nama para Caleg di Desa Batu Gajah Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.
Baca: Daya Tampung Asrama Haji Embarkasi Haji Antara Riau Terbatas, Walikota Pekanbaru Akui Ada Kekurangan
Baca: CJH Taluk Kuantan Riau Tak Bisa Menginap di Asrama Haji pada Musim Haji 2019, Senasib dengan Kampar
Baca: Kemenag Kampar Tidak Khawatir Kondisi Asrama Haji untuk Jamaah Haji 2019, Kampar dan Pekanbaru Dekat
Perkara temuan ini menyeret perusahaan PTPN V, Istri Bupati Kampar Muslimawati Catur yang turut bersaing menjadi Caleg DPRD Kampar partai PPP Dapil 3, Adriyan Caleg DPRD Provinsi Riau Dapil Kampar dari partai Gerindra dan Said Bakhri Caleg DPR RI Dapil Riau II.
Perkara Pidana Pemilu di Kampar Riau Seret Istri Bupati Kampar dan Caleg DPR RI Terus Disidangkan. (Tribunpekanbaru.com/Ikhwanul Rubby)