Pilpres 2019
Sidang Kedua Sengketa Pilpres 2019, KPU Tolak Perbaikan Permohonan Gugatan Prabowo-Sandi di MK
sengketa Pilpres 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak perbaikan permohonan gugatan yang diajukan paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandi
Sidang Kedua Sengketa Pilpres 2019, KPU Tolak Perbaikan Permohonan Gugatan Prabowo-Sandi di MK
TRIBUNPEKANBARU.COM - Dalam sidang lanjutan penyelesaian sengketa Pilpres 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak perbaikan permohonan gugatan yang diajukan paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandi ke Mahakamah Konstitusi (MK).
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Tim Hukum KPU untuk sengketa Pilpres 2019 Ali Nurdin dalam persidangan yang digelar Selasa (18/6/2019) pagi ini di MK.
"Jawaban termohon dimaksud masih tetap dalam koridor sikap termohon yang menolak perbaikan permohonan pemohon," kata Ali di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).
Menurut Ali, penolakan terhadap perbaikan permohonan kubu Prabowo merupakan sikap tegas KPU terhadap ketaatan hukum acara yang sudah ditetapkan oleh MK dalam Peraturan MK Nomor 5 tahun 2019 tentang tahapan kegiatan dan jadwal penanganan perkara hasil pemilihan umum sebagaimana diubah terakhir dengan PMK Nomor 2 tahun 2019.
Menurut ketentuan tersebut, perbaikan permohonan sengketa hasil pilpres tidak diatur.
Baca: Sidang Kedua MK Hari Ini Berlangsung 12 Jam, Aparat Dilarang Gunakan Senjata Api Saat Bersiaga
Baca: Sidang Kedua Sengketa Pilpres Hari Ini, Tim Hukum Jokowi Akan Sanggah Seluruh Dalil Prabowo-Sandi
Baca: VIDEO LIVE Streaming Sidang Kedua Sengketa Pilpres 2019 MK Pagi Ini Jam 09.00, Live Kompas TV
Namun demikian, KPU tetap menyampaikan jawaban atas perbaikan permohonan sebagai bentuk penghormatan terhadap MK serta bentuk pertanggungjawaban publik atas penyelenggaraan pilpres.
"Sekaligus menggunakan hak jawab termohon atas tuduhan pemohon yang disampaikan secara terbuka pada sidang tanggal 14 Juni 2019," ujar Ali.
Untuk diketahui, Tim Hukum Prabowo-Sandi mengajukan permohonan gugatan sengketa hasil pilpres ke Mahkamah Konstitusi pada Jumat (24/5/2019).
Kemudian, yang bersangkutan mengajukan perbaikan permohonan gugatan pada Senin (10/6/2019).
Dalam persidangan perdana sengketa hasil pilpres yang digelar MK Jumat (14/6/2019), Majelis Hakim meminta Tim Hukum Prabowo-Sandi untuk membacakan materi permohonan gugatan awal.
Namun demikian, Tim Hukum justru membacakan materi permohonan perbaikan.
Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman pun menolak 16 permohonan sebagai pihak lain atau pihak terkait dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019.
"Sebagaimana yang disampaikan kemarin, permohonan semacam itu tidak dapat diterima," ujar Anwar saat membuka sidang lanjutan sengketa hasil pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).
Menurut Anwar terdapat 15 permohonan sebagai pihak terkait yang diajukan saat sidang pendahuluan pada Jumat (14/6/2019) pekan lalu.