Pilpres 2019
Sidang Sengketa Pilpres, BPN Sebut Polisi Juga Gunakan Link Berita untuk Bukti Penetapan Tersangka
Dahnil menyatakan, polisi juga menggunakan link berita untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam kasus makar.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga menyertakan link berita sebagai bukti dalam gugatan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak, menilai link berita merupakan bukti yang cukup kuat.
Hal itu dikatakannya menanggapi banyaknya link berita yang dijadikan bukti tim hukum 02 dalam sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dahnil menyatakan, polisi juga menggunakan link berita untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam kasus makar.
"Jangan lupa lho. Pak Wiranto menyebut makar, menangkap yang makar itu berdasarkan sosial media. Pak Sofyan Jacob dituduh makar itu juga berasal dari pernyataannya di media. Jadi, lucu kalau kemudian terutama (tim hukum) 01 menyebutkan link berita itu enggak berkualitas," ujar Dahnil di Media Center BPN, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2019) seperti yang dilansir dari Kompas.com.
Baca: Sidang Kedua Sengketa Pilpres 2019, KPU Tolak Perbaikan Permohonan Gugatan Prabowo-Sandi di MK
Baca: VIDEO LIVE Streaming Sidang Kedua Sengketa Pilpres 2019 MK Pagi Ini Jam 09.00, Live Kompas TV
"Berarti (tim hukum) 01 sedang menghina polisi yang menangkap dan menindak Pak Sofyan Jacob berdasarkan berita. Dan (tim hukum) 01 itu sedang menghina Wiranto karena menyebutkan bahwasanya informasi makar itu dari sosial media dan berita. Kira-kira begitu," lanjut dia.
Ia menambahkan, berita merupakan produk jurnalistik yang diproduksi melalui proses verifikasi.
Karena itu, ia menilai link berita layak dijadikan bukti karena merupakan fakta yang terverifikasi.
Ia pun menilai pihak yang meragukan kualitas link berita sebagai bukti, meragukan kerja jurnalistik.
Dahnil melanjutkan, link berita yang dijadikan bukti pun tentu didukung oleh bukti material yang nantinya dihadirkan di persidangan.
"Yang jelas kami menghormati kerja-kerja wartawan itu menjadi fakta dan data awal yang nanti diperkuat oleh objek dan subjek yang ada di dalam berita itu," lanjut mantan Ketua Pemuda Muhammadiyah itu. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ketua-mahkamah-konstitusi-mk-anwar-usman-memimpin-sidang-perdana-sengketa-hasil-pilpres-2019.jpg)