Berita Riau
PASANGAN KEKASIH dan Tiga Laki-laki Digerebek Aparat BNNP Riau, Ada yang BERSEMBUNYI di Dalam Kamar
Pasangan kekasih berinisial AD dan DEP bersama tiga orang laki-laki digerebek Aparat BNNP Riau, ada yang bersembunyi di dalam kamar
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nolpitos Hendri
Hasil Lidik, keesokan harinya, tambah Ipda Feri, pada Senin sore sekitar pukul 17.00 WIB, personel Satuan Narkoba Polres Rohul berhasil menangkap terlapor yang sedang tidur di rumahnya.
Diakuinya, setelah menyita sejumlah barang bukti, termasuk 1 paket diduga sabu-sabu, terlapor JP dibawa ke Mapolres Rokan Hulu di Jalan Diponegoro Pasirpangaraian.
"Terhadap terlapor dan barang bukti sudah dibawa ke Polres Rokan Hulu guna Proses penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Sementara itu, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial JNL alias JY di Peranap Riau ditangkap polisi setelah membeli Narkoba Jenis Sabu-sabu dari pengedar.
Aparat Kepolisian Polsek Peranap mengamankan dua orang warga masing-masing berinisial JNL alias JY, warga Simpang Bukit Belago, Kelurahan Peranap, Kecamatan Peranap, Kabupaten Inhu dan NR alias RN, warga Desa Suka Maju, Kecamatan Batang Peranap, Inhu.
Kedua orang tersebut ditangkap pada Selasa (18/6/2019) lalu sekira pukul 22.00 Wib setelah melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
Baca: TERUNGKAP Sosok Dokter Pemilik RUMAH MEWAH di Jalan Dwikora Pekanbaru yang Disita Pengadilan Agama
Baca: Ada TITIPAN dalam Seleksi DIREKTUR UTAMA Perusda Rohul Riau? Ini Syarat Pendaftaran dan Kata BUPATI
Baca: Bupati Kepulauan Meranti Riau Irwan Nasir Suruh Pejabat Naik Becak, Ini Sebabnya
Baca: NASIB Gajah Sumatera di Riau, Diburu, Diusir, Ditangkap, Diracun, Dihalau dan Digiring ke Hutan
Baca: Mantan Dirut BUMD Tuah Sekata Pelalawan Riau Gugat Pemberhentian Dirinya, Ini Kata Sekdakab
Informasi yang diperoleh dari Kapolres Inhu, AKBP Dasmin Ginting melalui Ps Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran menerangkan bahwa pelaku berinisial JNL berstatus sebagai ibu rumah tangga (IRT).
JNL pertama kali ditangkap di Jalan Kebun Karet Desa Setako Raya Kecamatan Peranap, Inhu.
"Pelaku kedapatan membawa satu paket kecil narkoba jenis sabu yang disimpan dalam plastik bening," kata Misran, Rabu (19/6/2019).
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Peranap.
Polisi melakukan interogasi terhadap JNL, hasilnya Polisi mengetahui bahwa barang haram itu dibeli dari seorang pengedar narkoba berinisial NR.
Selanjutnya Polisi melakukan pengembangan dengan melakukan penangkapan terhadap NR.
Baca: Pengedar Narkoba Ditangkap, Polda Riau Musnahkan 26.7 Kilogram Sabu-sabu dan 12.513 Butir Ekstasi
Baca: Bapilu Hanura Riau Laporkan KPU Kuansing Terkait Dugaan Pidana Pemilu, Bawa ke Sidang Kode Etik DKPP
Baca: Bupati Kuansing Naik Haji, Pemenang Lelang Trasportasi CJH dari Pekanbaru ke Batam Belum Diumumkan
Setelah melakukan penyelidikan, Polisi melakukan penangkapan terhadap NR di kediamannya di Desa Suka Maju, Kecamatan Batang Peranap, Inhu pada Rabu (19/6/2019).
"Saat diinterogasi, NR mengakui menjual narkoba jenis sabu-sabu tersebut kepada JNL seharga Rp 100 ribu," kata Misran.
Selanjutnya petugas Kepolisian Polsek Peranap mengamankan NR ke Polsek Peranap untuk penyelidikan lebih lanjut.
PASANGAN KEKASIH dan Tiga Laki-laki Digerebek Aparat BNNP Riau, Ada yang Bersembunyi di Dalam Kamar. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)