Rayakan Ulang Tahun, Pasangan Kekasih Hubungan Intim Hingga 7 Kali, Kisah Terlarang Dibongkar Ortu
Setelah masuk ke dalam kamar, pasangan muda tersebut saling cerita, hingga ke hal-hal mesum yang diduga membangkitkan nasfu KK. elakupun langsung
TRIBUNPEKANBARU.com -- Pemuda berinisal KK (18) warga Paal Merah, Jambi Selatan, Kota Jambi harus berurusan oleh polisi setelah berhubungan intim dengan pacar berinisial NA (15).
Pelaku berhubungan intim korban sebanyak tujuh kali di rumah pelaku.
KK dan NA sudah pacaran delapan bulan. Pada Selasa (14/5) sekira pukul 02.00 dini hari korban menghubungi pacarnya lewat chat dan meminta jemput pelaku di rumahnya, tak tau apa dan maksud tujuan korban yang ingin keluar di tengah malam.
Karena sayang dengan pacarnya, pelaku langsung mengiyakan dan menjemput korban dan dibawa ke rumahnya di Pall Merah yang lagi kosong. Saat itu NA sedang berulang tahun.
Setelah masuk ke dalam kamar, pasangan muda tersebut saling cerita, hingga ke hal-hal mesum yang diduga membangkitkan nasfu KK. Pelakupun langsung mengajak korban untuk berhubungan intim.
Baca: Oknum Guru Cabuli Siswanya Usia 17 Tahun, Terkuak Gara-gara Video Hubungan Intim Tersebar
Baca: Pasangan Suami Istri Pertontonkan Hubungan Intim ke Anak-anak, Pungut Bayaran Rp 5.000
“Pertama kali korban disetubuhi saat hari ulang tahunnya di rumah pacarnya, korban dijanjikan pelaku dengan bertanggung jawab jika korban hamil,” kata Ipda Yoslinda Prisma selaku Kanit PPA dan di dampingi oleh Wakasat Reskrim Polresta Jambi, Selasa (18/6).
Karena sayang dengan pacarnya, pelaku langsung mengiyakan dan menjemput korban dan dibawa ke rumahnya di Pall Merah yang lagi kosong. Saat itu NA sedang berulang tahun.
Setelah masuk ke dalam kamar, pasangan muda tersebut saling cerita, hingga ke hal-hal mesum yang diduga membangkitkan nasfu KK. Pelakupun langsung mengajak korban untuk berhubungan intim.
“Pertama kali korban disetubuhi saat hari ulang tahunnya di rumah pacarnya, korban dijanjikan pelaku dengan bertanggung jawab jika korban hamil,” kata Ipda Yoslinda Prisma selaku Kanit PPA dan di dampingi oleh Wakasat Reskrim Polresta Jambi, Selasa (18/6).
Baca: Chelsea Siapkan Kontrak Jangka Panjang untuk Frank Lampard
Baca: UPDATE Pemilik Koper Diduga Berisi Sabu Berhasil diamankan tim Mabes Polri yang melakukan Pengejaran
Setelah itu, dua hari kemudian pelaku kembali menyetubuhi korban di rumahnya dan terakhir kalinya korban disetubuhi oleh pelaku pada 13 Juni 2019 kemarin.
“Kejadiannya selalu di rumah tersangka, pelaku melakukan aksinya saat malam hari dan sore menjelang magrib,” tambahnya.
Aksi kedua pasangan kekasih tersebut akhirnya terbongkar setelah orang tua korban menelpon anaknya. Namun berkali-kali ditelpon tapi nomor korban tak pernah aktif.
Kamis (13/6) sekira pukul 19.00 korban pulang ke rumah. Saat itu orang tua korban sempat marah-marah pada korban, saat itu lah korban mengaku dan bercerita kepada ibunya kalau dirinya sudah disetubuhi pacarnya.
“Karena dia kena marah sama ibunya, akhirnya korban mengaku dan cerita kalau dirinya sudah disetubuhi pacarnya sebanyak tujuh kali,” sebutnya Yoslinda.
Merasa tak senang, orang tua korban langsung mengadu kepada paman korban, mendengar cerita tersebut, paman korban langsung marah dan mencari pacarnya. Keesokan harinya, Kamis (14/6) sekira pukul 16.00 paman korban mendatangi korban dan membawa pelaku ke Mapolresta Jambi untuk membertanggung jawabkan perbuatannya.
Baca: Separuh Badan Kapal Terendam, Speedboat Milik BUMDes Serapung Tenggelam Saat Ditambat
Baca: Real Madrid Banjir Penyerang Lini Depan, Gareth Bale Pilih Merapat ke Manchester United
“Paman korban yang membawa pelaku ke sini. Saat itu, pelaku sedang duduk santai bersama teman-temannya di toko yang ada di Talang Bakung. Sekarang kasusnya sedang kita proses,” ujarnya.
Atas perbuatan tersangka dirinya harus berhadapan dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Dia bisa diancam hukuman penjara selama 15 tahun paling lama dan 5 tahun paling sedikit,” tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Buktikan 'Sayang' Saat Ulang Tahun, Pacar Diberi Hubungan Intim Sampai 7 Kali Pakai Rayuan Ini!,