Simpan Sabu Dalam Kamar, BNNP Riau Amankan 1 Kg Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi
BNNP Riau menggerebek sebuah rumah di Jalan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, pada akhir pekan lalu.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ilham Yafiz
Lebih lanjut Haldun menerangkan jika tersangka merupakan pengedar. Sistemnya, jika barang sudah diterima, maka uang segera dikirim kepada bandar.
Bahkan pengakuan mereka, awalnya untuk narkotika jenis sabu, mereka terima total 7 kilogram. Yang berhasil diamankan petugas, hanya 1 kilogram.
Artinya disebutkan Haldun, sebanyak 6 kilogram barang haram tersebut sudah beredar. Sebagian ada yang dikirim ke luar Provinsi Riau.
Mereka sudah selama 4 bulan belakangan mengedarkan narkotika. Dalam transaksinya, mereka ada yang mengendalikan.
"Transaksinya ada yang di dekat Jalan Parit Indah, ada yang di Jalan Paus. Ini yang masih kita telusuri. Ke mana saja narkoba ini mereka edarkan," ungkapnya.
Dua tersangka dan tiga lainnya ini dibeberkan Haldun, masih menjalani pemeriksaan intensif di Kantor BNNP Riau. Untuk tersangka AD dan kekasihnya DEP sudah dilakukan penahanan.
"Tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) dan 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup," tegasnya.(*)