Pilpres 2019
Di Sidang MK, Soegianto: Ditemukan 57 Ribu Data Invalid di Website Situng
Di Sidang MK, Soegianto: Ditemukan 57 Ribu Data Invalid di Website Situng
Di Sidang MK, Soegianto: Ditemukan 57 Ribu Data Invalid di Website Situng
TRIBUNPEKANBARU.COM-
Soegianto Sulistiono ahli yang dihadirkan oleh Tim Hukum pasang capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, menemukan adanya ketidaksesuaian antara data angka di sistem Situng milik KPU dengan formulir C1 yang diunggah.
Artinya, data angka perolehan suara yang tercantum dalam Situng KPU, ada yang tidak dilengkapi dengan formulir C1.
Sebab, menurut Soegianto, seharusnya data angka perolehan suara seharusnya dilengkapi juga dengan data C1 yang bisa diakses publik.
"Saya menemukan C1-nya tidak ada sedangkan teksnya (angka perolehan suara) ada. Dan kita menemukan ribuan dari web-nya situng," ujar Soegianto dalam sidang lanjutan sengketa hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019).
Soegianto mengatakan, pemantauan Situng ia lakukan 19 April 2019 atau dua hari setelah pemungutan suara.
Snapshot atau pengambilan data di laman website Situng dilakukan sebanyak tiga kali sehari.
Pemantauan berhenti sementara pada tanggal 20 Mei 2019 sebelum KPU mengumumkan rekapitlasi hasil perolehan suara secara nasional.
Menurut Soegianto, pada 1 Mei 2019 ditemukan 57 ribu data invalid di website Situng.
"Mungkin yang ramai pada saat tanggal 1 Mei itu. Saya menemukan 57 ribu yang saya istilahkan data invalid. Termasuk yang C1-nya tidak ada," ucap Soegianto.
Salah Input
Ahli biometric software development, Jaswar Koto, yang dihadirkan oleh tim hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengungkapkan bahwa terdapat pola kesalahan input data pada sistem Situng milik KPU yang merugikan pasangan capres-cawapres nomor urut 02.
Jaswar mengatakan, pola kesalahan hitung dalam sistem Situng cenderung menggelembungkan jumlah perolehan suara pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan mengurangi suara pasangan Prabowo-Sandiaga.
"Pola kesalahan hitung pada Situng mengacu pada penggelembungan suara 01 dan pengurangan pada (suara) 02," ujar Jaswar dalam sidang lanjutan sengketa hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019).
Jaswar memaparkan analisis yang ia lakukan sebagai contoh. Dari 63 TPS yang dipilih secara acak terjadi kesalahan input data, yakni terdapat perbedaan antara data angka di situng dengan rekapitulasi formulir C1 milik KPU.