Kejari Inhu Terima Berkas Dugaan Pidana Pemilu Berikut Brang Bukti Uang Rp 29 Juta
Kejari Indragiri Hulu (Inhu) menerima berkas perkara dugaan pengggelembungan suara Caleg pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM,RENGAT - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) menerima berkas perkara dugaan pengggelembungan suara Caleg pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
Berkas diserahkan penyidik kepolisian Polres Inhu, Kamis (20/6/2019) sore.
Hasil penyidikan diketahui bahwa Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Rengat, Randa Rahdinata dan sejumlah rekan-rekanya
mengubah perolehan suara Caleg PPP berinisial DR.
Kasi Intel Kejari Inhu, Bambang Dwi Saputra mengatakan perubahan peroleh suara itu dilakukan pada tanggal 29 April 2019
sekitar pukul 03.00 WIB saat rapat pleno tingkat kecamatan di Kecamatan Rengat.
Perubahan tidak hanya dilakukan di satu Tempat Pemungutan Suara (TPS), melainkan di beberapa TPS di Kecamatan Rengat.
Dugaan penggelembungan suara tersebut menjerat lima orang menjadi tersangka, yakni RR, Ms, DR, MR, dan SW.
"Sebagaimana dimaksud, perbuatan para tersangka melanggar pasal 532 atau pasal 505 UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan
umum Jo pasal 55, 56 KUHPidana," katanya.
Selain menerima berkas perkara lima tersangka, Kejari Inhu juga menerima barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 29 juta.
"Ada uang tunai yang kita terima senilai Rp 29 juta dari tersangka SW," kata Bambang.
Bambang menjelaskan uang tersebut diserahkan oleh Doni Rinaldi kepada SW yang berstatus sebagai anggota Badan Pengawas
Pemilihan Umum (Bawaslu) Inhu.
"Uang tersebut diserahkan oleh Doni Rinaldi di dalam mobil di Pematang Reba," katanya.
Bambang melanjutkan, untuk mengetahui otak penggelembungan suara itu akan dibuktikan nanti di persidangan.
"Semua itu nanti akan dibuktikan di persidangan," tegasnya.
Selain menerima berkas tersangka penggelembungan suara, Kejari Inhu juga menerima berkas tersangka dugaan politik uang
dengan tersangka Tb.
Kejari Inhu juga menerima barang bukti politik uang berupa uang Rp 100 ribu.
Bambang berkata dua berkas perkara Pemilu di Inhu itu akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Rengat dalam waktu
dekat.(*)