PPDB 2019
PPDB 2019 di Riau, Disdik Pelalawan Terapkan Sistem Zonasi, PPDB SMP dan MTS di Kuansing Berakhir
Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2019 di Riau, Disdik Pelalawan terapkan sistem zonasi, PPDB SMP dan MTS di Kuansing berakhir
PPDB 2019 di Riau, Disdik Pelalawan Terapkan Sistem Zonasi, PPDB SMP dan MTS di Kuansing Berakhir
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2019 di Riau, Disdik Pelalawan terapkan sistem zonasi, PPDB SMP dan MTS di Kuansing berakhir.
Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau menerapkan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2019 ini.
Sistem itu dinilai mampu meminimalisir polemik PPDB yang timbul tahun-tahun sebelumnya.
Baca: GEMPAR! POTONGAN Tubuh Manusia Diduga Wartoyo Warga Siak Riau Ditemukan Dalam Perut Buaya Pemangsa
Baca: PASANG Wifi di Rumah untuk VIDEO CALL dengan Abangnya di Australia, SISWA SMP di Riau Tewas Dianiaya
Baca: DIAJAK Menginap, Gadis REMAJA 16 Tahun di Dumai Riau Disetubuhi Pacar, Digilir Teman Pacarnya di Kos
Baca: KUNKER Anggota Komisi V DPR RI ke Kawasan Teknopolitan Pelalawan Riau Tak Sampai Dua Jam, Ada Apa?
Menurut Kepala Bidang Sekolah Dasar Disdik Pelalawan, Martias, penerapan sistem zonasi berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 51 tahun 2018 tentang PPDB.
Kemudian aturan itu diturunkan dan bentuk Peraturan Bupati (Perbup) nomor 49 tahun 2019 yang mengatur teknis zonasinya.
Mulai dari titik, lokasi sekolah, wilayah tempat tinggal, hingga batasan-batasan zona yang diizinkan dalam pendaftaran siswa baru.
"Orangtua harus memahami zonasi ini merupakan pembagian wilayah anak sekolah di dekat tempat dia tinggal dan ini diberlakukan di seluruh kabupaten Pelalawan," ungkap Martias kepada tribunpelalawan.com, Kamis (20/6/2019).
Penekanan zonasi ini, lanjut Martias, lebih diatensikan untuk wilayah Kecamatan Pangkalan Kerinci dan Pangkalan Kuras baik tingkat Sekolah Dasar (SD) maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Pasalnya, dua daerah ini yang sering terjadi polemik ketika penerimaan anak didik pada tahun ajaran baru.
Baca: Bupati Kuansing Mursini Pakai Parang, Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT Pungut Sampah di Sungai Siak
Baca: IBU RUMAH TANGGA di Pekanbaru Jadi PENADAH Sepeda Motor CURIAN, Terima Langsung dari Pencuri
Baca: Perumahan GREEN FAZAR Pekanbaru Tawarkan RUMAH SUBSIDI dengan Spesifikasi Istimewa dan Konsep Hijau
Martias mencontohkan, untuk SD 006 dan 007 Pangkalan Kerinci yang selama ini jadi rebutan orangtua siswa, hanya bisa didaftar oleh siswa yang tinggal di Jalan Akasia, Jalan Seminai, Jalan Raja, Jalan Pinang, Jalan Pemda, dan Jalan Pepaya.
Sedangkan 003 dan 008 pelamar berasal dari penduduk areal Pasar Baru, Tanjung Raja, Pasar Lama, Kampung Baru, dan Kuala Terusan.
Demikian halnya dengan sekolah lain yang pembagian wilayahnya sudah jelas.
"Warga tak bisa mendaftar sekolah di luar zonasi. Semua sekolah itu sama dan tidak ada istilah favorit lagi sekarang," katanya.
Kepala Bidang Pembinaan SMP Disdik Pelalawan, Anton Timur Jaelani menuturkan hal serupa untuk sistem zonasi pada tingkat SMP, khususnya wilayah Pangkalan Kerinci dan Sorek yang sering bergejolak.