Pemilu 2019

PIDANA PEMILU di Riau Hakim Vonis 2 Bulan Penjara Terdakwa, Penggugat Yakin Gugatan di MK Dikabulkan

Pidana Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 di Riau, hakim memvonis 2 bulan penjara terdakwa, penggugat yakin gugatan di MK dikabulkan

Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Ikhwanul Rubby
Pidana Pemilu di Riau Hakim Vonis 2 Bulan Penjara Terdakwa, Penggugat Yakin Gugatan di MK Dikabulkan 

Sebagaimana diketahui PDI Perjuangan menggugat sejumlah hasil Pemilu di Kabupaten dan beberapa Dapil untuk DPRD Provinsi Riau.

Selain PDI Perjuangan, partai lainnya yang juga optimis adalah Partai Nasdem, partai ini pun yakin bisa dikabulkan gugatan mereka di sidang MK yang dimulai awal Juli tersebut.

Baca: Anggota KONI Pekanbaru Bertambah 4 Cabor, Dispora Masih Perjuangkan 18 Cabor Ikut Popnas Papua

Baca: DIAJAK Menginap, Gadis REMAJA 16 Tahun di Dumai Riau Disetubuhi Pacar, Digilir Teman Pacarnya di Kos

Baca: DUGAAN Penggelembungan SUARA Caleg PPP di Inhu Riau, Anggota BAWASLU Terima Uang Rp 29 Juta di Mobil

"Kita yakin dan optimis saja bisa dikabulkan gugatan, tentunya keputusan MK yang kita tunggu nanti," ujar Ketua DPW Nasdem Riau Iskandar Husein kepada Tribunpekanbaru.com Jumat (21/6).

Sebagaimana diketahui di Riau sendiri ada sembilan gugatan peserta pemilu terkait hasil pemilu legislatif, sembilan gugatan itu beragam ada yang menggugat hasil DPRD di Kabupaten dan Kota, DPRD Provinsi untuk beberapa Dapil dan DPR RI.

PIDANA PEMILU di Riau, Hakim Vonis 2 Bulan Penjara Terdakwa, Penggugat Yakin Gugatan di MK Dikabulkan. (Tribunpekanbaru.com/Ikhwanul Rubby/Nasuha Nasution)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved