Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Polsek Senapelan Kota Pekanbaru Musnahkan Sabu-sabu dan Pil Ekstasi Bernilai Miliaran Rupiah

Adapun jumlah barang haram yang dimusnahkan, yakni sabu seberat bersih 430 serta pil ekstasi sebanyak 7.332.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
Istimewa
Polsek Senapelan memusnahkan barang bukti narkotika bernilai miliaran rupiah, Jumat (21/6/2019), di aula Polsek Senapelan. Adapun jumlah barang haram yang dimusnahkan, yakni sabu seberat bersih 430 serta pil ekstasi sebanyak 7.332. 

Setelah dalam penguasaannya, narkotika itu lalu disimpan pelaku di dalam ember bekas cat. Bahkan agar tak ketahuan, ada yang disembunyikan pelaku dengan cara ditimbun dalam galian tanah di belakang rumahnya.

"Penangkapan kita lakukan setelah dilakukan penyelidikan selama kurang lebih sebulan, setelah kita dapatkan informasi tentang adanya transaksi narkoba. Kita pantau dan buntuti gerak-gerik pelaku. Setelah waktunya tepat, kita lakukan penggerebekan,” kata Kompol Kariamsah Ritonga didampingi Kanit Reskrim Ipda Budi Winarko, Jumat (14/6/2019).

Baca: UPDATE Pemilik Koper Diduga Berisi Sabu Berhasil diamankan tim Mabes Polri yang melakukan Pengejaran

Kapolsek membeberkan, barang bukti narkoba ini disembunyikan pelaku di dua lokasi berbeda.

Total yang disita, yaitu sebanyak 454 gram sabu dan 4.785 butir pil ekstasi. Nilainya ditaksir hampir mencapai Rp 2 miliar.

"Barang bukti disimpan dua lokasi berbeda. Untuk sabu kita temukan disimpan dalam ember warna biru yang dikubur di tanah di belakang rumah. Sedangkan untuk ekstasi merk minion warna kuning disimpan dalam ember yang ditemukan di garasi rumah," jelasnya.

Masih menurut keterangan pelaku dibeberkan Kapolsek, dia mendapatkan upah dengan nilai tertentu untuk penjemputan dan penyimpanan narkotika tersebut.

Dimana dia diupah sebesar Rp5.000 per butir untuk ekstasi, dan sabu sebesar Rp50.000 per gram atau total sekitar Rp59 juta.

Baca: Ibu Rumah Tangga di Peranap Riau Ditangkap Polisi Setelah Beli Narkoba Jenis Sabu-sabu dari Pengedar

“Rencananya, narkotika ini akan diedarkan di Pekanbaru. Kita masih mengejar pelaku lain yang turut terlibat dalam jaringan ini. Untuk siapa penyuplai dan penerima barangnya masih dalam penyelidikan,” sebut Kariamsah lagi.

Selain mengamankan barang bukti narkotika, polisi turut menyita handphone dan dua buah ember yang digunakan untuk menyimpan sabu dan ekstasi.

Baca: Pengedar Narkoba Ditangkap, Polda Riau Musnahkan 26.7 Kilogram Sabu-sabu dan 12.513 Butir Ekstasi

Dia menambahkan, pelaku YH dijerat Pasal 114 dan 112 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara hukuman seumur hidup.(Tribunpekanbaru.com/ Rizky Armanda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved