Pekanbaru
Awas! Pelaku Buang Sampah Sembarangan di Pekanbaru Bakal Terciduk, Siap-siap Hukumannya Bikin Jera
Tim Satgas Gakkum Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru bakal mendata pelaku dengan cara ini.
Eka menyebut bahwa Sistem Terintegrasi Pelayanan Publik Ketertiban Umum mengintegrasikan tiga sistem.
Ketiganya yakni sistem pelayanan publik, sistem ketertiban umum dan data kependudukan
"Jadi mereka dipastikan tidak biaa mengakses layanan publik, bila belum bayar dendanya," jelas Eka.
Ia menilai sistem ini bertujuan untuk memberi edukasi kepada masyarakat.
Mereka harus ikut menjaga kebersihan dan ketertiban umum.
Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Zulfikri menyebut bahwa petugas Gakkum DLHK Pekanbaru bakal menindak pelaku buang sampah sembarangan.
Ia menyebut bahwa KTP pelaku bakal ditahan untuk sementara.
Petugas sudah menangkap basah 25 orang buang sampah sembarangan. 12 orang di antaranya sudah bayar denda.
Sedangkan 13 orang lainnya belum bayar denda. Petugas masih menyita KTP yang bersangkutan.
"Mereka bisa ambil KTP lagi kalau sudah bayar dendanya," terangnya.
Zulfikri menyebut besaran denda tergantung volume sampah yang dibuang.
Besaran minimal denda yakni Rp 250.000 sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Pelanggaran No. 8 tahun 2014 tentang pengelolaan sampah.
Baca: Air Terjun ke Atas Hingga Mobil Menanjak Sendiri, Ini 5 Tempat di Bumi yang Melawan Hukum Gravitasi
Besaran denda diatur dalam Peraturan Walikota Pekanbaru No.134 tahun 2018 tentang tata cara pengenaan sanksi admistrasi terhadap pelanggaran Perda Kota Pekanbaru No.8 tahun 2014 tentang pengelolaan sampah.
Ia juga ingatkan masyarakat buang sampah Tempat Pembuangan Sementara (TPS) yang ada.
Masyarakat bisa membuangnya sesuai jadwal yakni pukul 19.00 WIB hingga 05.00 WIB. (Tribunpekanbaru.com/Fernando Sikumbang).
Awas! Pelaku Buang Sampah Sembarangan di Pekanbaru Bakal Terciduk, Siap-siap Hukumannya Bikin Jera