Pemilu 2019
Bawaslu Bengkalis Riau Tangani 11 Pelanggaran Pemilu 2019, Lima Perkara Pidana Tidak Penuhi Unsur
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bengkalis Riau tangani 11 dugaan pelanggaran Pemilu 2019, lima perkara pidana tidak memenuhi unsur
Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Nolpitos Hendri
Bawaslu Bengkalis Riau Tangani 11 Pelanggaran Pemilu 2019, Lima Perkara Pidana Tidak Penuhi Unsur
TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bengkalis Riau tangani 11 dugaan pelanggaran Pemilu 2019, lima perkara pidana tidak memenuhi unsur.
Selama masa Pemilihan Umum (Pemilu) serentak Pilpres dan Pileg 2019 Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bengkalis menangani sebanyak 11 perkara dugaan pelanggaran Pemilu 2019.
Dugaan Pelanggaran Pemilu yang ditangani Bawaslu Bengkalis mulai dari pelanggaran administrasi, Etik dan dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu.
Baca: Tiga DOKTER CANTIK Indonesia, Banyak Netizen yang Minta Follback, Ada yang Bilang Mirip DYLAN SAHARA
Baca: BUANG Sabu-sabu ke Lantai dan Simpan dalam Kotak Rokok, Polisi Tangkap Dua PEMUDA di Pelalawan Riau
Baca: DUGAAN KORUPSI Dana Bantuan Kemendiknas di Disdukbud Kepulauan Meranti Riau, Seret Nama KADISDIKBUD
Baca: Bawaslu Inhu Tanpa Pendamping Hukum, Bawaslu Riau Minta Laporan Akhir Bawaslu Kabupaten dan Kota
Hal ini diungkap Mukhlasin Ketua Komisioner Bawaslu Bengkalis.
Sebelas pelanggaran yang diproses oleh Bawaslu Bengkalis diantaranya dugaan pidana lima pelanggaran, untuk pelanggadan administrasi ada lima pelanggaran sedangkan etik satu pelanggaran.
"Untuk lima pelanggaran pidana yang kita proses bersama tim Gakkumdu tidak ada yang sampai ke proses pengadilan. Setelah kita lakukan kajian bersama tim Gakkumdu pelanggaran Pidana tidak memenuhi unsur pidana Pemilunya," terang Mukhlasin.
Untuk pelanggaran Etik diproses oleh Bawaslu dengan melakukan sidang etik dan sudah diberikan keputusan dengan memberikan sanksi peringatan kepada petugas Panwaslu yang dilaporkan.

Untuk perkara Etik ini merupakan perkara internal, dimana yang telapor merupakan petugas ad hoc dari lembaga dibawa Bawaslu Bengkalis dan sudah kita berikan sanksi peringatan.
Sedangkan perkara administrasi juga sudah diproses sidang Ajudikasi oleh Bawaslu yang dilakukan penyelenggara Pemilu.
Baca: Tiga DOKTER CANTIK Indonesia, Banyak Netizen yang Minta Follback, Ada yang Bilang Mirip DYLAN SAHARA
Baca: KPU Inhil Riau Hadapi Gugatan Pileg 2019 di MK, Penetapan Caleg Terpilih Indragiri Hilir Riau Molor
Baca: Pesenam Riau Raih Perak di Kejuaraan Asia, Aprizal Harap Pekerjaan, Petinju Pekanbaru Raih 3 Medali
Lima perkara administrasi juga sudah diputuskan dan diberikan sanksi administrasi kepada penyelenggara Pemilu.
"Perkara Administrasi merupakan perkara terkait proses penyelenggara Pemilu. Sanksi yang diberikan juga dalam bentuk teguran," tambahnya.
Sementara itu, Bawaslu Inhu tanpa pendamping hukum, Bawaslu Riau minta laporan akhir Bawaslu Kabupaten dan Kota disegerakan.
Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan membeberkan alasannya tidak memberikan pendamping hukum terhadap salah satu komisioner Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), SW yang ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Inhu beberapa waktu lalu terkait dugaan penggelembungan suara Caleg PPP Dapil I Inhu berinisial DR.
Menurut Rusidi Rusdan, Bawaslu Riau tak memberikan pendampingan hukum terhadap jajarannya tersebut lantaran kasus yang menjerat SW masuk dalam kasus pidana.
Baca: Tiga DOKTER CANTIK Indonesia, Banyak Netizen yang Minta Follback, Ada yang Bilang Mirip DYLAN SAHARA
Baca: BUANG Sabu-sabu ke Lantai dan Simpan dalam Kotak Rokok, Polisi Tangkap Dua PEMUDA di Pelalawan Riau
Baca: DUGAAN KORUPSI Dana Bantuan Kemendiknas di Disdukbud Kepulauan Meranti Riau, Seret Nama KADISDIKBUD
"Kasus Pidana adalah masalah individu, jadi kami tidak memberikan bantuan. Bukan karena kuat dugaannya dia (SW, red) terlibat," ujar Rusidi Rusdan pada Senin (24/6/2019).
Rusidi Rusdan juga mengaku sudah menyerahkan permasalah hukum tersebut kepada pihak Polres Inhu.
Menurutnya, proses hukum yang sedang berjalan harus dihormati.
"Kami serahkan semua prosesnya ke penyidik, kita harus menghormati itu," ujar Rusidi Rusdan.
Sementara itu, Divisi Penindakan dan Pelanggaran, Bawaslu Riau, Gema Wahyu Adinata menambahkan, SW tidak diberi pendampingan hukum oleh Bawaslu Riau lantaran SW juga mempraperadilankan Ketua Bawaslu Inhu.
Jadi, mustahil bagi Bawaslu Riau memberi pendampingan hukum terhadap SW.

"Tidak mungkin kami beri pendamping hukum untuk melawan lembaga sendiri," ujar Gema Wahyu Adinata.
SW ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Inhu bersama 4 orang lainnya.
Baca: Tiga DOKTER CANTIK Indonesia, Banyak Netizen yang Minta Follback, Ada yang Bilang Mirip DYLAN SAHARA
Baca: KPU Inhil Riau Hadapi Gugatan Pileg 2019 di MK, Penetapan Caleg Terpilih Indragiri Hilir Riau Molor
Baca: Pesenam Riau Raih Perak di Kejuaraan Asia, Aprizal Harap Pekerjaan, Petinju Pekanbaru Raih 3 Medali
Beberapa di antaranya adalah RR sebagai ketua PPK Rengat dan anggotanya yang berinisial MR.
Kemudian MS sebagai Ketua Panwascam Rengat dan juga DR yang merupakan Caleg PPP.
Saat ini perkara mereka sudah masuk ke ruang sidang di Pengadilan Negeri Rengat.
Bawaslu Riau Minta Bawaslu Kabupaten dan Kota Segera Siapkan Laporan Akhir
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Riau mengimbau seluruh Bawaslu kabupaten dan kota segera menyiapkan laporan akhir.
Laporan tersebut bakal diajukan oleh Bawaslu Riau paling lambat pada 30 Juli 2019 mendatang.
"Memang masih lama lagi dan ada waktu untuk menyiapkan laporan akhir. Meski demikian, rekan-rekan harus segera menuntaskan agar tidak terburu-buru. Sebab tak lama lagi sejumlah daerah bakal menggelar Pilkada serentak juga," ujar Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Riau, Neil Antariksa, Senin (24/6/2019).
Neil Antariksa menjelaskan, hingga saat ini belum ada Bawaslu kabupaten dan kota di Riau yang belum menyerahkan laporan akhirnya ke Bawaslu Riau.
Baca: Sekretaris KPU DIKELUARKAN Majelis Hakim Saat Sidang Tindak Pidana Pileg 2019 di Riau, Ini Sebabnya
Baca: TERUNGKAP Penggelembungan Suara Pileg 2019 di Riau, Fakta Sidang Doni Minta PPK Ubah Perolehan Suara
Baca: TERNYATA 15 Honorer di Pelalawan Riau Jadi Caleg, Bagaimana Nasib Mereka? Begini Penjelasan BKP2D
Namun, seluruh Bawaslu kabupaten dan kota sudah mulai bekerja untuk menyelesaikannya.
"Saat ini, rekan-rekan Bawaslu kabupaten dan kota sedang bekerja menyiapkan laporan akhirnya," ujar Neil.
Disinggung terkait persiapan Pilkada serentak pada 2020 mendatang, Neil mengatakan sejumlah Bawaslu kabupaten dan kota sudah mengajukan tahapan pengajuan anggaran pengawasan ke masing-masing pemerintah daerah setempat.
Ia berharap, anggaran tersebut bisa terealisasi sebelum tahapan Pilkada dimulai.
"Kalau bisa jangan sampai direalisasikan pada tahun anggaran 2020. Sebaiknya pada tahun ini juga, di APBD Perubahan 2019 ini agar teman-teman di daerah bisa langsung bekerja," ujarnya.
(Tribunpekanbaru.com/Muhammad Natsir)