Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

PLTU Riau 1

Jalani Sidang Kasus Korupsi Proyek PLTU Riau-1, Sofyan Basir: Yang Penting PLN Harus Nyala Terus

DIREKTUR Utama PLN (persero) nonaktif Sofyan Basir, mengaku siap menjalani sidang perkara korupsi proyek PLTU Riau-1.

Editor: Muhammad Ridho
Tribunnews.com/Reza Deni
Sofyan Basir 

SFB diduga membantu tersangka Eni Maulana Saragih (EMS) dalam proses penerimaan janji dari tersangka Johanes Budisutrisno Kotjo (JBK).

"Tersangka diduga bersama-sama atau membantu Eni Maulana Saragih selaku anggota DPR RI dan kawan-kawan, menerima hadiah atau janji dari Johanes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1," ungkap Saut Situmorang.

Sebelumnya, KPK mulai menangani kasus ini sejak Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 13 Juli 2018, yang kemudian menetapkan dua tersangka, yakni EMS dan JBK.

EMS saat itu merupakan anggota Komisi VII DPR, sedangkan JBK diketahui sebagai pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.

Keduanya pun telah divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hingga berkekuatan hukum tetap.

Kemudian, pengembangan dilakukan. KPK menemukan sejumlah bukti adanya penerimaan lain oleh EMS dari berbagai pihak, dan adanya peran pihak lainnya.

Selanjutnya, komisi anti-rasuah melakukan penyelidikan untuk sejumlah tersangka, yakni mantan Menteri Sosial Idrus Marham (IM) serta Samin Tan (SMT), pemilik perusahaan PT Borneo Lumbung Energi & Metal (BLEM).

Sehingga, dalam proses sebelumnya, KPK telah memproses empat tersangka dalam kasus ini.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan alasan penetapan tersangka terhadap Direktur Utama (Dirut) PT PLN (Persero) Sofyan Basir (SFB).

Ia mengatakan, setelah melakukan pengembangan dalam kasus tersebut, SFB diduga menerima bagian yang sama besar dengan tersangka lainnya, yang sebelumnya telah ditetapkan oleh KPK.

"(Dalam keterangan konferensi pers) kami sebutkan SFB diduga menerima janji dengan bagian yang sama besar," ujar Febri Diansyah.

Ia menambahkan, munculnya nama SFB sebagai tersangka baru merupakan hasil pengembangan yang muncul dari fakta persidangan.

Tentunya, setelah pihaknya juga melakukan proses klarifikasi dan penyidikan serta adanya fakta baru persidangan yang menjadi bukti awal dalam penetapan status SFB.

"Nah, ini saya kira tentu sudah muncul juga di fakta persidangan, setelah kami klarifikasi juga dalam proses penyidikan dan proses persidangan," jelas Febri Diansyah.

Dalam kasus ini, SFB disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved