PLTU Riau 1
Jalani Sidang Kasus Korupsi Proyek PLTU Riau-1, Sofyan Basir: Yang Penting PLN Harus Nyala Terus
DIREKTUR Utama PLN (persero) nonaktif Sofyan Basir, mengaku siap menjalani sidang perkara korupsi proyek PLTU Riau-1.
Pantauan Tribunnews.com di rumah Sofyan Basir di Jalan Taman Bendungan Jatilihur II No 3, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2019) pukul 17.50 WIB, rumah tersebut tampak sepi.
Tak hanya sepi, seluruh lampu di depan rumah tersebut padam sehingga tampak gelap dari luar.
Tak terlihat kendaraan baik mobil atau motor, yang terparkir di rumah dengan pagar berwarna cokelat dan dinding berwarna krem itu.
Jalan di depan rumah tersebut juga lengang. Hanya ada satu mobil hitam yang terparkir tak jauh dari rumah tersebut.
Sementara, Sekretaris Kementerian BUMN Imam Apriyanto Putro mengatakan, Kementerian BUMN menghormati proses hukum yang sedang dihadapi oleh Dirut PT PLN (Persero) Sofyan Basir.
"Kementerian BUMN menghormati asas praduga tak berasalah, dan bersama PT PLN (persero) siap bekerja sama dengan KPK dalam menangani kasus ini," kata Apriyanto melalui keterangan tertulis, Selasa (23/4/2019).
Kementerian BUMN, lanjutnya, meminta manajemen PLN tetap melaksanakan dan memastikan operasional perusahaan tetap berjalan baik, terutama terus memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat di seluruh pelosok Tanah Air.
"Kementerian BUMN juga meminta agar semua kegiatan BUMN terus berpedoman pada tata kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG)," ujar Apriyanto.
"Kemudian, terus mendukung upaya-upaya pemberian informasi yang benar dan berimbang sebagai wujud oganisasi yang menghormati hukum," imbuhnya.
Manajemen PT PLN (Persero) juga menanggapi status tersangka yang ditetapkan KPK terhadap Direktur Utama Sofyan Basir..
SVP Hukum Korporat PLN Dedeng Hidayat mengatakan, PLN akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah," katanya melalui keterangan tertulis, Selasa (23/4/2019).
"Selanjutnya kami menyerahkan seluruh proses hukum kepada KPK yang akan bertindak secara profesional dan proporsional," sambungnya.
Dedeng mengaku turut prihatin atas dugaan kasus hukum yang menimpa bos mereka.
"Kami meyakini bahwa pimpinan kami beserta jajaran akan bersikap kooperatif, manakala dibutuhkan dalam rangka penyelesaian dugaan kasus hukum yang terjadi," papar Dedeng.
"Dengan adanya kasus ini, PLN menjamin bahwa pelayanan terhadap masyarakat akan berjalan sebagaimana mestinya," terangnya.
Jajaran direksi PLN mendatangi kediaman Sofyan Basir pasca-sang direktur utama ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Pantauan di lokasi, ada dua mobil, sedan hitam dan SUV putih, yang datang ke rumah Sofyan. Empat orang keluar, tiga dari mobil SUV putih, satu dari sedan hitam.
Sontak, petugas keamanan membukakan pintu gerbang dan mempersilakan jajaran direksi PLN tersebut untuk masuk.
Tiga orang masuk ke rumah Sofyan, sementara Manajer SDM dan Umum PLN Wilayah Riau dan Kepri, Dwi Suryo, menunggu di luar.
Dwi menyebut dirinya dan rombongan baru saja tiba dari Surabaya.
"Kami tadi datang ke sini karena satpam lapor di sini banyak wartawan," kata Dwi di lokasi, Selasa (23/4/2019).
Saat ditanya terkait keberadaan Sofyan Basir, Dwi mengiyakan jika yang bersangkutan tengah berada di luar kota. Namun, dirinya tidak menyebutkan persis di mana kota tersebut.
Lebih dari itu, Dwi mengatakan semua jajaran dan karyawan PLN merasa prihatin atas kejadian ini.
"Tapi bagaimana pun itu sudah menjadi ketetapan, dan kami menghormati KPK. Kami berdoa semoga bapak diberikan kemudahan, ketabahan untuk beberapa hari ke depan," cetusnya.
Tak sampai setengah jam, tiga jajaran PLN yang masuk ke rumah Sofyan Basir kemudian keluar, menuju mobil. Dwi mengikuti di belakang. (*)