Jelang Putusan Sidang MK Pilpres 2019: Pengamat Sebut Peluang Prabowo-Sandi Menang Kecil

Sesuai jadwal, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar putusan sidang sengketa Pilpres 2019 pada Jumat mendatang.

tangkap layar KompasTV
Saksi tim Prabowo-Sandiaga di sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (19/6/2019). 

Terlebih sebelumnya tim hukum Prabowo-Sandiaga menarik bukti formulir C1 yang sempat diajukan.

Padahal MK telah memberi kesempatan untuk memperbaiki bukti agar bisa diterima.

Karena itu, Feri menilai hakim MK akan kesulitan memenangkan kubu Prabowo jika bukti dan saksi tidak mumpuni.

"Ini kan permasalahannya, terlepas dari ada persangkaan-persangkaan ya. Karena hukum bukan persangkaan."

"Kalau saya lihat ini karena kegagalan pihak pemohon melakukan pembuktian. Bukan tidak mungkin akan ditolak atau setidaknya tidak dapat diterima," lanjut dia.

Baca: Jadwal Live Pekan Keenam Serta Hasil dan Klasemen Sementara Liga 1 2019

Baca: VIDEO: Suporter PSPS Demo di Depan Kantor Gubernur Riau, Minta Pemprov Selamatkan Nasib Klub

Baca: Rujak Cingur Bu Mella Rp 60 Ribu Semakin Laris, Pembeli Membludak sampai Diatur Pakai Nomor Antri

2. Dalil kubu Prabowo dinilai tak cukup bukti

Ketua Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (Kode Inisiatif) Veri Junaidi.
Ketua Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (Kode Inisiatif) Veri Junaidi. (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)

Ketua Kode Inisiatif, Veri Junaidi, menilai dalil kubu Prabowo Subianto yang mengatakan kecurangan Pilpres 2019 terjadi secara terstruktur, sistematif, dan masif, belum cukup bukti.

Menurut Veri, keterangan saksi yang dihadirkan tim hukum Prabowo melalui keterangan saksi belum bisa didapatkan benang merah.

"Kalau kemudian ada pernyataan dukungan oleh kepala daerah, misalnya disebut-debut di Jateng. Disebutkan beliau mendukung salah satu paslon."

"Pertanyaannya apakah setelah itu Pak Ganjar (Pranowo) ada perintah ke jajaran SKPD untuk mendukung salah satu paslon?" tutur Veri dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (23/6/2019).

"Ketika ada instruksi itu, apakah mereka melakukan aganeda-agenda pemenangan?"

"Ketika ada agenda-agenda itu dan dijalankan, apakah masifnya itu mempengaruhi hasil?" tambah Veri.

Lebih lanjut, Veri menyebutkan dalil tersebut harus bisa menunjukkan hal-hal yang ditudingkan.

Yaitu soal instruksi terkait untuk memenangkan salah satu pasangan calon, adanya tindakan lanjutan dari instruksi tersebut, serta adanya perolehan suara masif dari instruksi yang diberikan.

"Kalau membaca dalil pemohon, kalau membaca dari proses persidangan, saya tidak cukup meyakini adanya bukti yang sangat kuat terjadinya pelanggaran yang TSM," katanya.

Baca: Di Tengah Kebahagiaan dengan Irish Bella, Ammar Zoni Justru Menangis dan Alami Penyeselan, Ada Apa?

Baca: Game PUBG Haram di Aceh, Satpol PP Batalkan Turnamen, Ini 7 Fakta Terbaru Seputar Fatwa Game PUBG

Baca: Sepeda Motor Harga Ratusan Juta Berakhir jadi Kendaraan Angkut Barang Ojol, Begini Penampakannya

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved