Pileg 2019
KPU Inhil Riau Hadapi Gugatan Pileg 2019 di MK, Penetapan Caleg Terpilih Indragiri Hilir Riau Molor
KPU Indargiri Hilir (Inhil) Riau hadapi gugatan Pileg 2019 di Mahkamah Konstituti (MK), penetapan Caleg terpilih Indragiri Hilir Riau molor
Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: Nolpitos Hendri
KPU Inhil Riau Hadapi Gugatan Pileg 2019 di MK, Penetapan Caleg Terpilih Indragiri Hilir Riau Molor
TRIBUNPEKANBARU.COM, TEMBILAHAN - KPU Indargiri Hilir (Inhil) Riau hadapi gugatan Pileg 2019 di Mahkamah Konstituti (MK), penetapan Caleg terpilih Indragiri Hilir Riau molor.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) tengah bersiap-siap menghadapi gugatan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Ketua KPU Inhil Herdian Azmi, saat ini pihaknya menyiapkan segala sesuatu yang di butuhkan menghadapi persidangan tersebut.
Baca: Sekretaris KPU DIKELUARKAN Majelis Hakim Saat Sidang Tindak Pidana Pileg 2019 di Riau, Ini Sebabnya
Baca: TERUNGKAP Penggelembungan Suara Pileg 2019 di Riau, Fakta Sidang Doni Minta PPK Ubah Perolehan Suara
Baca: TERNYATA 15 Honorer di Pelalawan Riau Jadi Caleg, Bagaimana Nasib Mereka? Begini Penjelasan BKP2D
“Saat ini kita bersiap menghadapi sidang ini, menyiapkan bahan – bahanya dan menyiapkan jawaban. Kita diwakilkan KPU pusat, cuma kalau diminta hadir kita siap hadir,” ujar Herdian Azmi, Senin (24/6).
Gugatan yang dilayangkan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Inhil ini, dikatakan Herdian Azmi, baru akan disidangkan setelah menyelesaikan sidang sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) di MK.
“Masih jalan tapi jadwal persidangannya belum. registrasi tanggal 1 juli, baru nanti dijadwalkan kapan sidangnya. Daftar kan sudah, setelah registrasi baru MK bisa menjadwalkan persidangan,” jelas pria yang akrab disapa Edi ini.
Untuk diketahui, Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhil dari PDIP atas nama Surya Lesmana mengajukan gugatannya atas dugaan pengelumbungan suara di daerah pemilihan (dapil) 4 Kecamatan Teluk Belengkong.
Sebelemnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) juga telah menindaklanjuti laporan dugaan penggelembungan suara ini.
Baca: Api Mendadak Muncul, MOBIL SEDAN Nyaris Terbakar di Bawah FLY OVER Pekanbaru, Tim Pemadam Diturunkan
Baca: UANG MAKAN Sopir Truk dan Operator Alat Berat PROYEK Jalan Tol Pekanbaru-Dumai Tak Dibayarkan
Baca: DOKTER MUDA dan Cantik Indonesia, Ada Netizens Minta DIPERIKSA, Top 5 Puteri Muslimah Asia 2018
Tim dari Bawaslu Inhil saat ini telah turun langsung ke daerah tersebut untuk menghimpun data – data dan bukti kecurangan yang di laporkan oleh, Surya Lesmana.
Ada Gugatan Pileg Di MK, Penetapan Caleg Di Inhil Molor
Pelaksanaan penetapan Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Inhil di pastikan “molor” karena adanya gugatan dari satu diantara Caleg ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Inhil Herdian Azmi, memprediksi penetapan baru bisa digelar oleh KPU Inhil pada bulan agustus mendatang.
“Nunggu putusan MK, kira – kira agustus (penetapan),” ujar Herdian Azmi, Senin (24/6).
Herdian Azmi menjelaskan, Gugatan yang dilayangkan oleh Caleg PDI P di Dapil IV, Surya Lesmana sudah masuk di MK.
Setelah masuk atau diajukan, selanjutnya sebelum diregister pada tanggal 1 juli untuk mendapatkan jadwal sidang, akan ada masa perbaikan berkas gugatan.
“Dengan molor ini tidak berpengaruh (hasil Pileg), kecuali berdasarkan keputusan MK. Bisa jadi ditolak dan dikabulkan. Kalau diterima mintanya pemilihan suara ulang,” tutur Herdian.
Baca: Warga BELAH Perut BUAYA dan Temukan Potongan Tubuh MANUSIA, BBKSDA Riau Imbau Warga Tidak ANARKIS
Baca: Polisi GEREBEK Rumah Pengedar Narkoba di Inhu Riau, Bandar dan Kurir Sabu-sabu Ditangkap di Kampar
Baca: PEMANJAT Terjatuh ke Sungai Siak, Kejuaraan Dragon Boat Pekanbaru dan Panjat Tebing di Sungai Siak
Baca: PIDANA PEMILU di Riau Hakim Vonis 2 Bulan Penjara Terdakwa, Penggugat Yakin Gugatan di MK Dikabulkan
Untuk pelaksanaan sendiri, dijelaskan Herdian, hampir sama dengan sidang pleno rekapitulasi suara kemarin, hanya saja kali calegnya sudah ada.
“Kita siap kapanpun untuk penetapan. Teknisnya hampir sama dengan kemarin (pleno rekapitulasi, hanya saja kali ini orang – orangnya sudah hadir,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhil dari PDIP atas nama Surya Lesmana mengajukan gugatannya atas dugaan pengelumbungan suara di daerah pemilihan (dapil) 4 Kecamatan Teluk Belengkong.
Pada kesempatan lain, Sekretaris KPU Inhu dikeluarkan Ketua Majelis Hakim saat sidang dugaan tindak pidana Pileg 2019 di Riau, ini sebabnya.
Pengadilan Negeri (PN) Rengat menggelar sidang perdana tindak pidana Pemilihan Umum (Pemilu) politik uang dan penggelembungan suara pada Senin (24/6/2019).
Saat sidang digelar Ketua Majelis Hakim, Darma Indo Damanik sempat mengetuk palu dengan saat pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca: TERUNGKAP Penggelembungan Suara Pileg 2019 di Riau, Fakta Sidang Doni Minta PPK Ubah Perolehan Suara
Baca: TERNYATA 15 Honorer di Pelalawan Riau Jadi Caleg, Bagaimana Nasib Mereka? Begini Penjelasan BKP2D
Baca: Api Mendadak Muncul, MOBIL SEDAN Nyaris Terbakar di Bawah FLY OVER Pekanbaru, Tim Pemadam Diturunkan
Baca: UANG MAKAN Sopir Truk dan Operator Alat Berat PROYEK Jalan Tol Pekanbaru-Dumai Tak Dibayarkan
Baca: DOKTER MUDA dan Cantik Indonesia, Ada Netizens Minta DIPERIKSA, Top 5 Puteri Muslimah Asia 2018
Hal ini dilakukan karena melihat Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Inhu, Khairudin menerima telpon di tengah sidang.
Saat pembacaan dakwaan oleh JPU terhadap terdakwa penggelembungan suara sempat terdengar suara handphone.
Kemudian Sakretaris KPU mengangkat handphonenya di tengah sidang.
Ketua majelis hakim langsung mengetok palu dan menghentikan pembacaan.
"Sudah disampaikan di awal persidangan agar tidak menjawab telpon di tengah sidang. Kalau mau menjawab telepon silahkan keluar," tegas Darma Indo Damanik di hadapan peserta sidang pada Senin (24/6/2019).

Mendengar arahan hakim, Khairudin langsung mematikan teleponnya dan keluar dari ruang sidang.
Darma Indo Damanik menegaskan agar peserta sidang menghargai lembaga pengadilan.
Baca: Warga BELAH Perut BUAYA dan Temukan Potongan Tubuh MANUSIA, BBKSDA Riau Imbau Warga Tidak ANARKIS
Baca: Polisi GEREBEK Rumah Pengedar Narkoba di Inhu Riau, Bandar dan Kurir Sabu-sabu Ditangkap di Kampar
Baca: PEMANJAT Terjatuh ke Sungai Siak, Kejuaraan Dragon Boat Pekanbaru dan Panjat Tebing di Sungai Siak
Baca: PIDANA PEMILU di Riau Hakim Vonis 2 Bulan Penjara Terdakwa, Penggugat Yakin Gugatan di MK Dikabulkan
"Saya tidak minta diri saya dihargai, namun saya minta agar menghargai lembaga pegadilan ini," katanya.
Kemudian Darma Indo Damanik melanjutkan kembali sidang tersebut.
Sebelumnya, terungkap penggelembungan suara Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 di Riau, fakta sidang Doni minta PPK ubah perolehan suara.
Fakta sidang itu terungkap pada sidang tindak pidana Pileg 2019 yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Rengat pada Senin (24/6/2019).
Ada dua tindak pidana Pileg 2019 yang disidangkan PN Rengat yakni, dugaan tindak pidana money politic atau politik uang dan tindak pidana penggelembungan suara Caleh PPP.
Baca: TERNYATA 15 Honorer di Pelalawan Riau Jadi Caleg, Bagaimana Nasib Mereka? Begini Penjelasan BKP2D
Baca: Api Mendadak Muncul, MOBIL SEDAN Nyaris Terbakar di Bawah FLY OVER Pekanbaru, Tim Pemadam Diturunkan
Baca: UANG MAKAN Sopir Truk dan Operator Alat Berat PROYEK Jalan Tol Pekanbaru-Dumai Tak Dibayarkan
Baca: DOKTER MUDA dan Cantik Indonesia, Ada Netizens Minta DIPERIKSA, Top 5 Puteri Muslimah Asia 2018
Sidang tersebut dipimpin oleh ketua majelis hakim, Darma Indo Damanik.
Setelah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Inhu, agenda sidang dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Pada sidang tindak pidana penggelembungan suara terungkap bahwa Caleg PPP Dapil Inhu satu, Doni Rinaldi meminta PPK Rengat untuk merubah perolehan suara Caleg PPP dan suara Parpol dan dibackup oleh anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Inhu, Sovia Warman.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Inhu, Dedi Risanto saat memberikan keterangan saat menjadi saksi pada sidang tersebut.
Menurut Dedi ia mengetahui hal tersebut melalui proses klarifikasi saat ditangani di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Inhu.

Dedi menjelaskan dalam klarifikasi Randa, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Rengat yang juga menjadi terdakwa dalam perkara perubahan suara itu dilakukan oleh Randa.
Baca: Warga BELAH Perut BUAYA dan Temukan Potongan Tubuh MANUSIA, BBKSDA Riau Imbau Warga Tidak ANARKIS
Baca: Polisi GEREBEK Rumah Pengedar Narkoba di Inhu Riau, Bandar dan Kurir Sabu-sabu Ditangkap di Kampar
Baca: PEMANJAT Terjatuh ke Sungai Siak, Kejuaraan Dragon Boat Pekanbaru dan Panjat Tebing di Sungai Siak
Baca: PIDANA PEMILU di Riau Hakim Vonis 2 Bulan Penjara Terdakwa, Penggugat Yakin Gugatan di MK Dikabulkan
"Hasil klarifikasi yang kita dapat Randa yang melakukan perubahan DAA1 dan diketahui oleh Masnur," kata Dedi.
Masnur adalah ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Rengat dan juga ikut menjadi terdakwa dalam perkara ini.
Skenario perubahan tersebut juga diketahui oleh operator PPK Rengat, Ridwan.
Ridwan juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Skenario perubahan yang dilakukan dengan cara memindahkan suara partai dan suara salah satu Caleg PPP kepada suara Doni Rinaldi.
Bahkan perubahan tersebut dilakukan setelah dibackup oleh Sovia Warman.
Pada saat rapat SG2 yang dilakukan Sentra Gakkumdu, Dedi berkata Sovia sempat meminta agar perkara tersebut tidak dinaikan ke tingkat penyidikan.
"Sovia meminta agar perkara itu tidak dinaikan, karena namanya dibawa-bawa," katanya.
Baca: DINDING Rumah Warga di Dumai Riau ROBOH Ditabrak Truk Kontainer, NYAWA Seorang Anak Nyaris Melayang
Baca: Slip Setoran Bank ke REKENING Pribadi BUPATI di Riau Jadi BUKTI, Sidang UTANG Piutang Rp 872.9 Juta
Baca: Kemenkopolhukam Kunjungi PERBATASAN Indonesia-Malaysia di Riau Gelar Rakor Pembangunan PULAU TERLUAR
Baca: Kapal TABRAK Turap di Pelabuhan di Kepulauan Meranti Riau, Tiang Surya Roboh, KSOP Panggil Nahkoda
Baca: ACT Terus Membersamai JUTAAN Warga Rohingya, PALESTINA di Asia Tenggara, Terancam Penghapusan ETNIS
Sementara itu saat pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Sovia Warman, ia mengajukan keberatan melalui kuasa hukumnya, Dody Fernando.
Oleh karena itu sidang untuk mendengarkan keterangan terdakwa Sovia Warman dilakukan setelah pembacaan putusan sela oleh majelis hakim yang dijadwalkan Selasa (25/6/2019) besok.
Selain itu PN Rengat juga menggelar sidang tindak pidana politik uang dengan terdakwa Tabrani.
Tabrani juga mengajukan keberatan atas dakwaan JPU terhadap dirinya.
Sementara itu, ternyata ada sebanyak 15 tenaga honorer di Pelalawan Riau jadi Calon Legislatif (Caleg), bagaimana nasib mereka? begini penjelasan BKP2D.
15 tenaga honorer atau Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan sudah dipastikan ikut menjadi Caleg pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 lalu.
15 tenaga honorer itu bertarung dalam pesta demokrasi melalui partai politik berbeda.
Baca: Api Mendadak Muncul, MOBIL SEDAN Nyaris Terbakar di Bawah FLY OVER Pekanbaru, Tim Pemadam Diturunkan
Baca: UANG MAKAN Sopir Truk dan Operator Alat Berat PROYEK Jalan Tol Pekanbaru-Dumai Tak Dibayarkan
Baca: DOKTER MUDA dan Cantik Indonesia, Ada Netizens Minta DIPERIKSA, Top 5 Puteri Muslimah Asia 2018
Menurut Ketua Fraksi PAN Plus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pelalawan, Nazaruddin Arnazh, pihaknya telah mempertanyakan nasib para honorer yang terjun ke dunia politik itu.
Sebab dengan sejak awal tegas Pemda Pelalawan melarang Aparatur Sipil Negar (ASN) ikut mencaleg dan harus mundur jika tetap ikut pemilihan.
"Kita sudah tanyakan itu, bagaimana mereka (honorer). Apakah sudah berhenti atau diberhentikan. Memang pemda sudah jawab di paripurna pekan lalu," tutur Nazaruddin Arnazh kepada tribunpelalawan.com, Senin (24/6/2019).
Politisi Partai PAN ini menuturkan, Bupati Pelalawan pernah mengeluarkan Surat Edaran (SE) sebanyak dua kali tentang penertiban ASN yang mencalonkan diri menjadi anggota legislatif.

Surat Edaran itu yakni, SE Bupati Pelalawan nomor 800/BKP2D/2018/1401 tentang kewajiban mengundurkan diri bagi ASN yang mencalonkan diri menjadi DPR dan DPRD.
Baca: Warga BELAH Perut BUAYA dan Temukan Potongan Tubuh MANUSIA, BBKSDA Riau Imbau Warga Tidak ANARKIS
Baca: Polisi GEREBEK Rumah Pengedar Narkoba di Inhu Riau, Bandar dan Kurir Sabu-sabu Ditangkap di Kampar
Baca: PEMANJAT Terjatuh ke Sungai Siak, Kejuaraan Dragon Boat Pekanbaru dan Panjat Tebing di Sungai Siak
Baca: PIDANA PEMILU di Riau Hakim Vonis 2 Bulan Penjara Terdakwa, Penggugat Yakin Gugatan di MK Dikabulkan
Kemudian SE nomor 800/BKP2D/2018/1738 perihal pemberhentian tenag honorer atau PTT yan telah ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap anggota DPR dan DPRD Kabupaten Pelalawan.
Namun hingga kini dari 15 pegawai yang mencaleg yang mundur hanya 13 orang saja, sedangkan dua lagi masih tetap bekerja dengan pertimbangan yang bisa diterima.
Sekretaris BKP2D Pelalawan, Rinto, saat dikonfirmasi terkait 15 honorer yang mencaleg ini membenarkan hal tersebut.
Sebanyak 13 orang pegawai honor dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah diberhentikan.
Namun dua orang lagi berasal dari Sekretariat DPRD Pelalawan masih aktif bekerja.
"Mereka beralasan ketika didaftarkan jadi caleg bukanlah atas kemauan mereka, tetapi diajukan langsung oleh partai politik. Itu yang menjadi pertimbangannya," ungkap Rinto.
Baca: DINDING Rumah Warga di Dumai Riau ROBOH Ditabrak Truk Kontainer, NYAWA Seorang Anak Nyaris Melayang
Baca: Slip Setoran Bank ke REKENING Pribadi BUPATI di Riau Jadi BUKTI, Sidang UTANG Piutang Rp 872.9 Juta
Baca: Kemenkopolhukam Kunjungi PERBATASAN Indonesia-Malaysia di Riau Gelar Rakor Pembangunan PULAU TERLUAR
Baca: Kapal TABRAK Turap di Pelabuhan di Kepulauan Meranti Riau, Tiang Surya Roboh, KSOP Panggil Nahkoda
Baca: ACT Terus Membersamai JUTAAN Warga Rohingya, PALESTINA di Asia Tenggara, Terancam Penghapusan ETNIS
Alasan itu, kata Rinto, diperkuar dengan surat pernyataan yang ditandatangani diatas materi oleh kedua pegawai honor itu.
Bahkan mereka bersedia mengembalikan gaji yang diterima apabila dikemudian hari tindakan yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
KPU Inhil Riau Hadapi Gugatan Pileg 2019 di MK, Penetapan Caleg Terpilih Indragiri Hilir Riau Molor. (Tribuntembilahan.com/T Muhammad Fadhli)