Pileg 2019
TERUNGKAP Penggelembungan Suara Pileg 2019 di Riau, Fakta Sidang Doni Minta PPK Ubah Perolehan Suara
Terungkap penggelembungan suara Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 di Riau, fakta sidang Doni minta PPK ubah perolehan suara
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Nolpitos Hendri
TERUNGKAP Penggelembungan Suara Pileg 2019 di Riau, Fakta Sidang Doni Minta PPK Ubah Perolehan Suara
TRIBUNPEKANBARU.COM, INDRAGIRIHULU - Terungkap penggelembungan suara Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 di Riau, fakta sidang Doni minta PPK ubah perolehan suara.
Fakta sidang itu terungkap pada sidang tindak pidana Pileg 2019 yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Rengat pada Senin (24/6/2019).
Ada dua tindak pidana Pileg 2019 yang disidangkan PN Rengat yakni, dugaan tindak pidana money politic atau politik uang dan tindak pidana penggelembungan suara Caleh PPP.
Baca: TERNYATA 15 Honorer di Pelalawan Riau Jadi Caleg, Bagaimana Nasib Mereka? Begini Penjelasan BKP2D
Baca: Api Mendadak Muncul, MOBIL SEDAN Nyaris Terbakar di Bawah FLY OVER Pekanbaru, Tim Pemadam Diturunkan
Baca: UANG MAKAN Sopir Truk dan Operator Alat Berat PROYEK Jalan Tol Pekanbaru-Dumai Tak Dibayarkan
Baca: DOKTER MUDA dan Cantik Indonesia, Ada Netizens Minta DIPERIKSA, Top 5 Puteri Muslimah Asia 2018
Sidang tersebut dipimpin oleh ketua majelis hakim, Darma Indo Damanik.
Setelah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Inhu, agenda sidang dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Pada sidang tindak pidana penggelembungan suara terungkap bahwa Caleg PPP Dapil Inhu satu, Doni Rinaldi meminta PPK Rengat untuk merubah perolehan suara Caleg PPP dan suara Parpol dan dibackup oleh anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Inhu, Sovia Warman.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Inhu, Dedi Risanto saat memberikan keterangan saat menjadi saksi pada sidang tersebut.
Menurut Dedi ia mengetahui hal tersebut melalui proses klarifikasi saat ditangani di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Inhu.

Dedi menjelaskan dalam klarifikasi Randa, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Rengat yang juga menjadi terdakwa dalam perkara perubahan suara itu dilakukan oleh Randa.
Baca: Warga BELAH Perut BUAYA dan Temukan Potongan Tubuh MANUSIA, BBKSDA Riau Imbau Warga Tidak ANARKIS
Baca: Polisi GEREBEK Rumah Pengedar Narkoba di Inhu Riau, Bandar dan Kurir Sabu-sabu Ditangkap di Kampar
Baca: PEMANJAT Terjatuh ke Sungai Siak, Kejuaraan Dragon Boat Pekanbaru dan Panjat Tebing di Sungai Siak
Baca: PIDANA PEMILU di Riau Hakim Vonis 2 Bulan Penjara Terdakwa, Penggugat Yakin Gugatan di MK Dikabulkan
"Hasil klarifikasi yang kita dapat Randa yang melakukan perubahan DAA1 dan diketahui oleh Masnur," kata Dedi.
Masnur adalah ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Rengat dan juga ikut menjadi terdakwa dalam perkara ini.
Skenario perubahan tersebut juga diketahui oleh operator PPK Rengat, Ridwan.
Ridwan juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Skenario perubahan yang dilakukan dengan cara memindahkan suara partai dan suara salah satu Caleg PPP kepada suara Doni Rinaldi.
Bahkan perubahan tersebut dilakukan setelah dibackup oleh Sovia Warman.
Pada saat rapat SG2 yang dilakukan Sentra Gakkumdu, Dedi berkata Sovia sempat meminta agar perkara tersebut tidak dinaikan ke tingkat penyidikan.
"Sovia meminta agar perkara itu tidak dinaikan, karena namanya dibawa-bawa," katanya.
Baca: DINDING Rumah Warga di Dumai Riau ROBOH Ditabrak Truk Kontainer, NYAWA Seorang Anak Nyaris Melayang
Baca: Slip Setoran Bank ke REKENING Pribadi BUPATI di Riau Jadi BUKTI, Sidang UTANG Piutang Rp 872.9 Juta
Baca: Kemenkopolhukam Kunjungi PERBATASAN Indonesia-Malaysia di Riau Gelar Rakor Pembangunan PULAU TERLUAR
Baca: Kapal TABRAK Turap di Pelabuhan di Kepulauan Meranti Riau, Tiang Surya Roboh, KSOP Panggil Nahkoda
Baca: ACT Terus Membersamai JUTAAN Warga Rohingya, PALESTINA di Asia Tenggara, Terancam Penghapusan ETNIS
Sementara itu saat pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Sovia Warman, ia mengajukan keberatan melalui kuasa hukumnya, Dody Fernando.
Oleh karena itu sidang untuk mendengarkan keterangan terdakwa Sovia Warman dilakukan setelah pembacaan putusan sela oleh majelis hakim yang dijadwalkan Selasa (25/6/2019) besok.
Selain itu PN Rengat juga menggelar sidang tindak pidana politik uang dengan terdakwa Tabrani.
Tabrani juga mengajukan keberatan atas dakwaan JPU terhadap dirinya.
TERUNGKAP Penggelembungan Suara Pileg 2019 di Riau, Fakta Sidang Doni Minta PPK Ubah Perolehan Suara. (Tribuninhu.com/Bynton Simanungkalit)