Pilpres 2019

BPN Pastikan Hormati Apapun Hasil Putusan Sidang MK, tapi Tak Bisa Cegah Aksi Massa

Jelang pengumuman putusan MK tersebut, Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi memastikan akan menerima apapun hasilnya.

Editor: Sesri
Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi
Dahnil Anzar Simanjuntak. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Keputusan sidang sengketa hasil Pilpres 2019 akan diumumkan oleh Mahkamah Konstitusi pada Kamis (27/6/2019).

Jelang pengumuman putusan MK tersebut, Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi memastikan akan menerima apapun hasilnya.

Namun, BPN Prabowo-Sandi tak dapat melarang massa pendukung turun ke jalan untuk menggelar aksi merespons hasil putusan MK.

Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak.

"Seperti yang disampaikan Pak Prabowo apapun hasilnya kami hormati keputusan konstitusional, yang jelas bagi kami masyarakat dan publik tahu mana yang legitimate dan tidak legitimate," ujar Dahnil kepada Kompas.com di Jakarta, Senin (24/6/2019).

Dahnil pun berharap masyarakat pendukung Prabowo-Sandi juga bisa menerima putusan MK apapun hasilnya.

Baca: Mengapa Prabowo Tidak Akan Menghadiri Pembacaan Sidang Putusan Sengketa Pilpres di MK?

Baca: Reaksi Tim Prabowo-Sandiaga Uno Terkait Sidang Putusan Sengketa Pilpres yang Dipercepat MK

Memuaskan atau tidak, Dahnil berharap para pendukung Prabowo-Sandi bisa menghormati putusan MK terkait sengketa hasil Pilpres 2019 tersebut.

"Seperti Prabowo sampaikan bahwa upaya akhir kami adalah konstituisonal melalui MK dipimpin mas BW, untuk relawan pendukung masyarakat kami imbau lakukan kegiatan damai berdoa dan sebagainya," kata dia.

Kendati demikian, Dahnil mengaku pihaknya tak dapat melarang massa yang akan turun ke jalan saat sidang putusan sengketa Pilpres 2019 oleh MK.

Sebab menurut dia, masyarakat memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan aspirasi.

"Imbauan Prabowo sudah berulang, di sisi lain masyarakat punya hak konstitusional punya pandangan, masyarakat kita tak ingin dikendalikan pihak tertentu. Hak dasar saya pikir," kata Dahnil.

Hal itu disampaikan Dahnil menanggapi adanya rencana gelar aksi oleh pendukung Prabowo-Sandi dari Persaudaraan Alumni 212.

Dahnil mengaku pihak BPN Prabowo-Sandi telah berkomunikasi dnegan PA 212, tetapi tak bisa melarang rencana gelaran aksi tersebut.

Baca: Tanggapi Isu Deal-deal Politik Gerindra dengan Kubu Jokowi, Andre: Prabowo Bukan Pencari Jabatan

Baca: BPN Minta Masyarakat Pendukung Prabowo-Sandi Terima dan Hormati Apapun Putusan MK

"Kan itu hak konstitusional, gak bisa larang kalau ngotot," kata Dahnil.

Jika tetap digelar, Dahnil berharap aksi tersebut akan berlangsung dengan aman dan damai.

"Kita kawal kita doakan keputusan keputusan itu ya agar kemudian tadi saya sebutkan paradigma hakim itu bukan lagi paradigma kalkulator mahkamah kalkulator, tapi paradigmanya progresif substantif, itu yang kami harapkan," kata Dahnil.

Sejumlah organisasi akan menggelar aksi mengawal putusan MK atas sengketa hasil Pilpres 2019, termasuk PA 212 dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI.

Mereka mengatakan, unjuk rasa dilakukan sebagai bagian dari perjuangan untuk menegakkan keadilan sesuai dengan ajaran agama.

Juru bicara PA 2012 mengatakan, akan tetap menggelar aksi di MK sebagai gerakan keagamaan, bukan gerakan politik.

Selain itu, pendukung pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menggelar aksi demo Senin (24/6/2019) hari ini hingga putusan pada Jumat (28/6/2019).

Aksi bertajuk Halal bi Halal 212 diklaim sebagai aksi super damai yang diisi dengan zikir, doa, serta salawatan di seluruh ruas jalan sekitar MK.

Aksi tersebut dilakukan demi memberikan dukungan moril pada sembilan hakim MK selama proses persidangan hingga pengambilan keputusan.

(Tribunnews.com/Fitriana Andriyani)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved