Dumai
PENYELUNDUPAN Satwa Langka Jenis Monyet Albino dan Musang Luwak ke MALAYSIA Digagalkan di Dumai Riau
Penyelundupan satwa langka jenis Monyet Albino dan Musang Luwak serta Orangutan ke Malaysia berhasil digagalkan KPP bea Cukai Dumai di Dumai Riau
Penulis: Syahrul | Editor: Nolpitos Hendri
Setelah tak berapa lama, kendaraan pelaku bisa dihentikan di sekitar Jalan Cut Nyak Dhien di kawasan Purnama Kota Dumai.
"Petugas yang langsung melakukan pemeriksaan mendapati muatan satwa dilindungi berupa tiga ekor anakan orangutan (Pongo), dua ekor Monyet Albino, satu ekor Uwa (Symphalangus Syndactylus) dan satu ekor Musang Luwak (Paradoxurus Hemaphroditus) masing-masing dalam kemasan kotak karton tanpa dilengkapi dokumen apapun," sampainya.
Baca: Pilkada Riau 2020, Gerindra Masih PANAS, Utamakan Kader Partai, Husni Thamrin Siap Maju di Pelalawan
Baca: DUGAAN KORUPSI Dana Bantuan Kemendiknas di Disdukbud Kepulauan Meranti Riau, Seret Nama KADISDIKBUD
Baca: Bawaslu Inhu Tanpa Pendamping Hukum, Bawaslu Riau Minta Laporan Akhir Bawaslu Kabupaten dan Kota
Seluruh temuan satwa tersebut rencananya akan diserahkan kepada BBKSDA Riau untuk ditangani dengan semestinya.
Sedangkan kedua tersangka akan diserahkan kepada penegak hukum terkait untuk diproses sesuai aturan.
"Pelaku kita jerat dengan pasal 21 ayat (2) UU No. 5/1990 Tentang Konsercasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Jo Pasal 102A UU No. 10/1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 17/2006," tandas Fuad.
Sebelumnya, penyidik PNS dari Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK), akhirnya melimpahkan berkas empat tersangka dalam kasus upaya penyelundupan 40 ekor satwa dilindungi, beberapa waktu lalu, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Keempatnya adalah SW (36), TR (20), AN (24), serta YA (29). Mereka adalah warga asal Lampung Selatan.
Ketika ditangkap di daerah Dumai, mereka bermaksud hendak menyelundupkan satwa-satwa tersebut ke Negeri Jiran Malaysia.
Sebenarnya, dalam pengungkapan tersebut, petugas gabungan Bea dan Cukai serta TNI AL mengamankan total lima pelaku.
Selain empat warga Lampung Selatan itu, petugas turut mengamankan seorang lainnya, berinisial EF (48), warga asal Kabupaten Bengkalis, Riau.
"Berkas sudah kita serahkan ke Kejaksaan. Saat ini masih menunggu petunjuk lanjutan jaksa," kata Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatera Eduard Hutapea, Senin (15/4/2019).
Baca: Tidak Terdaftar di DPT Hanya Miliki KTP Elektronik dan Suket, Perhatikan Ini Saat Pencoblosan
Untuk EF kata Eduard, pihaknya belum menemukan bukti kuat guna menjeratnya sebagai tersangka.
"Empat tersangka semuanya dari Lampung. Sementara yang satu dari Bengkalis (EF) sebagai saksi. Belum memenuhi unsur bertanggung jawab hukum sebagai tersangka," terang Eduard.
Seperti diketahui, sebelumnya petugas gabungan dari Bea dan Cukai Kota Dumai serta TNI AL berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 40 ekor jenis satwa dilindungi.
38 diantar satwa itu merupakan jenis unggas yang terdiri dari tujuh ekor Cenderawasih Minor (Paradisea minor), dua ekor Cenderawasih Mati Kawat (Seleucidis melanoleucus), dua ekor Cenderawasih Raja (Cicinnurus regius), dua Cenderawasih Botak (Cicinnurus republica).