Seleb

Momen Vanessa Angel Berpamitan dari Rutan Madaeng, Saling Memaafkan dengan Penghuni Rutan

Momen Vanessa Angel Berpamitan dari Rutan Madaeng, Saling Memaafkan dengan Penghuni Rutan

Editor: Budi Rahmat
(SURYA.co.id/Ahmad Zaimul Haq)
Momen Vanessa Angel Berpamitan dari Rutan Madaeng, Saling Memaafkan dengan Penghuni Rutan 

Momen Vanessa Angel Berpamitan dari Rutan Madaeng, Saling Memaafkan dengan Penghuni Rutan

TRIBUNPEKANBARU.COM- Menghirup udara bebas, Vanessa Angel dinyatakan bebas secara murni dan tidak ada wajib lapor.

Vanessa dibebeaskan setelah dalam vonis majelis hakim dijathui hukuman 5 bulan.

Sementara Vanessa sendiri sudah menjalani hukuman selama 5 setelah dia diamankan atas kasus prostitusi online

Artis cantik Vanessa Angel akhirnya dapat menghirup udara bebas setelah 5 bulan menjadi tahanan di Rutan Madaeng karena terjerat UU ITE kasus prostitusi online, Minggu (30/6/2019) pagi.

Vanessa Angel dinyatakan bebas murni oleh Kepala Rutan Madaeng, Sidoarjo.

Karena bebas murni, Vanessa Angel tidak ada wajib lapor (bebas bersyarat) untuk ke depannya.

 Hal itu diungkapkan oleh kepala Rutan Medaeng, Teguh Pamuji.

"Hari ini Minggu 30 Juni Vanessa Angel sudah selesai menjalani pidana atas putusan dari Majelis Hakim dan sudah di eksekusi oleh Kejaksaan. Ia sekarang sudah menjadi manusia bebas sebagaimana kita semua," ujarnya, Minggu, (30/6/2019), dikutip TribunStyle.com dari Surya.co.id.

Teguh menjelaskan terkait bebas murni yang diterima Vanessa Angel.

"Karena ini bebas murni jadi yang bersangkutan tidak ada wajib lapor, bukan satu hari ya. Memang hari ini tepat Vanessa bebas. Masa penahanannya hari ini sudah selesai dan bebas," tegasnya.

Lebih lanjut, Teguh juga membeberkan kegiatan Vanessa Angel di rutan menjelang hari kebebasannya.

Sebelum keluar dari penjara, Vanessa Angel diberi kesempatan untuk berpamitan dan bermaafan dengan penghuni rutan lainnya.

"Ya pamitan, kalau ada salah kata sama warga binaan lain, maka saya beri kesempatan kepada mereka setelah buka kamar untuk saling maaf maafan," ungkapnya.

Vanessa Angel Bebas Pagi Ini, Rutan Madaeng Sempat Gaduh
Vanessa Angel Bebas Pagi Ini, Rutan Madaeng Sempat Gaduh (SURYA.co.id/Ahmad Zaimul Haq)

Vanessa Angel akhirnya bebas dari Rutan Madaeng, Sidoarjo, Jawa Timur, Minggu (30/6/2019) setelah akhirnya divonis bebas.

Raut wajah bahagia tampak jelas di wajah Vanessa Angel setelah dirinya dibebaskan dari kasus prostitusi online yang menjeratnya.

Penampilan Vanessa Angel pun terlihat lebih segar dibandingkan kemunculannya di publik beberapa waktu sebelumnya.

Vanessa Angel tampil mengenakan terusan putih dengan rambut pendek tergerai.

Make up natural juga memancarkan wajah berseri Vanessa.

Vanessa terlihat dirangkul erat oleh pengacaranya, Milano Lubis.

Dia pun melenggang perlahan ke dalam mobil dengan keamanan ketat.

Sesampainya di mobil, Vanessa langsung disambut pelukan tantenya, Reni Setiawan.

Kebebasan Vanessa Angel disambut oleh seorang perempuan di mobil. (SURYA.co.id/Ahmad Zaimul Haq)
Kebebasan Vanessa Angel disambut oleh seorang perempuan di mobil. (SURYA.co.id/Ahmad Zaimul Haq)

 

Sebelumnya, sang kuasa hukum, Milano Lubis memang sudah memberitahukan terkait siapa yang akan menjemput Vanessa Angel.

Diungkapkan Milano, kliennya itu tidak mau dijemput ayahnya, melainkan tantenya yang tinggal di Surabaya.

"Vanessa juga nggak akan mau dijemput bapaknya," tegas Milano, seperti yang TribunStyle.com kutip dari Wartakotalive, Sabtu (29/6/2019).

Milano mengatakan bahwa tante Vanessa Angel yang telah menjamin untuk penangguhan penahanan dan peduli terhadap ponakannya.

Sehingga, sudah sepantasnya ia yang menjemput Vanessa Angel.

"Kan yang menjamin tantenya, jadi ya tantenya yang jemput Vanessa," ucapnya.

Saat dikerumuni awak media, Vanessa Angel hanya menyampaikan ucapan terima kasihnya.

"Terima kasih," katanya sembari berlalu.

Vanessa Angel
Vanessa Angel (Tribunnews)

Sebelumnya Vanessa Angel divonis 5 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (26/6/2019).

Vanessa Angel dinyatakan terbukti bersalah atas kasus dugaan penyebaran konten asusila.

Hakim menilai Vanessa dinyatakan bersalah dan melanggar pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vanessa Angel ditahan lantaran dianggap terlibat dalam kasus prostitusi online artis.

Kini, ia dijerat UU ITE karena dianggap telah mengirimkan foto atau video syur ke seorang muncikari

Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Sebelum Bebas Murni, Vanessa Angel Mendapat Kesempatan untuk Lakukan Ini dengan Para Penghuni Rutan,

Momen Vanessa Angel Berpamitan dari Rutan Madaeng, Saling Memaafkan dengan Penghuni Rutan

Sumber: TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved