Berita Artis Terkini

Jerat Hukum Vadel Badjideh: Dituntut 12 Tahun Penjara, Denda Rp 1 Miliar

Ditemui setelah sidang, Oya menguraikan ekspresi mantan kekasih Lolly itu setelah dituntut lebih dari 10 tahun penjara.

Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
SIDANG VADEL BADJIDEH - Vadel Badjideh usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meminta maaf ke publik dan mengakui kesalahannya, Rabu (25/6/2025). Vadel kemudian berharap bisa melewati proses sidang secara lancar, ia meyakini akan menjadi pribadi yang lebih baik ke depannya. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Sebuah babak baru dalam kasus hukum Vadel Badjideh dan putri Nikita Mirzani, LM alias Lolly, terungkap.

Terdakwa Vadel bereaksi keras saat tuntutan 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dijatuhkan kepadanya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (1/9/2025).

Sidang yang biasanya ramai, kali ini terasa berbeda.

Vadel tak hadir secara fisik di ruang sidang, melainkan mengikuti jalannya tuntutan secara daring dari Rutan Cipinang, hanya diwakili oleh kuasa hukumnya, Oya Abdul Malik.

Ditemui setelah sidang, Oya menguraikan ekspresi mantan kekasih Lolly itu setelah dituntut lebih dari 10 tahun penjara.

Oya tak menampik, pria kelahiran Kupang, Nusa Tenggara Timur tersebut cukup kecewa.

"Kecewa iya, kaget iya. Maksudnya ekspresif aja ya," terang Oya, dikutip dari YouTube SelebTube TV, Selasa (2/9/2025).

Kendati kecewa, Vadel disebut menerima tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu.

"Tapi ditutup dengan senyum," kata Oya.

"Dia memahami dan menerima," tegasnya.

Terkait keterangan saksi yang dinilai meringankan Vadel, pihaknya menyebut akan menuangkannya dalam nota pembelaan atau pledoi yang akan dibacakan di sidang Senin (8/9/20250 mendatang.

Baca juga: GEGER Penemuan 5 Mayat Terkubur Dalam Rumah di Indramayu: Diduga Satu Keluarga

Baca juga: Kata Pengamat Soal Isu Sri Mulyani Mundur, Bisa Berpotensi Mengguncang Pasar Keuangan

"Itu makanya akan kami sampaikan semua di pledoi seperti tadi yang disampaikan oleh majelis," urai Oya.

"Sampaikan semua di pledoi, mulai bukti-bukti, fakta-fakta. Kalau JPU kan sesuai dengan dakwaannya saja," tandasnya.

Oya menegaskan, hingga kini Vadel masih didakwa atas Undang-Undang Kesehatan.

"Yang dibicarakan masih Undang-undang Kesehatan," tegasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved