PPDB SMA
LENGKAP Zonasi SMA Negeri di Pekanbaru Riau PPDB 2019, GUBRI: Kepsek Lakukan Pungli Langsung DIPECAT
Lengkap zonasi SMA Negeri di Pekanbaru Riau dalam PPDB 2019, Gubernur Riau : Kepsek yang lakukan pungutan liar (pungli) langsung dipecat
14. SMAN 14 Pekanbaru
Zonanya meliputi Kecamatan Bukit Raya (Kelurahan Tangkerang Selatan RW4,5,6,7 dan 12, Tangkerang Labuai RW6,7,8,9,10 dan 11, Air Dingin).
Kecamatan Siak Hulu, Kampar (Perumahan Barneo, GTU Labersa, Peputra Indah, Perumahan Duta Mas).
15. SMAN 15 Pekanbaru
Zonanya meliputi Kecamatan Tampan (Kelurahan Tobek Godang, Sialang Mungguh, Sidomulyo Barat, Delima).
16. SMAN 16 Pekanbaru
Zonanya meliputi Kecamatan Rumbai Pesisir (Kelurahan Limbungan RW 1,3,6,7,8,9,10,11 dan 12, Tebing Tinggi Okura, Lembah Damai RW 4,6,7 dan 9, Lembah Sari RW 3,4,5,6,7,8,9,10, 11,12,13 dan 14, Sungai Ukai, Sungai Ambang).
(Sumber Disdik Riau)
Gubri Syamsuar Ingatkan Kepsek Soal Pungli PPDB, Jika Ketahuan Akan Langsung Dipecat
Jelang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA dan SMK Negeri di Provinsi Riau, Kepala Sekolah (Kepsek) dan panitia PPDB dimasing-masing sekolah diingatkan untuk tidak meminta pungutan apapun kepada orang tua siswa yang mendaftarkan anaknya ke sekolah.
Sebab PPDB sudah dibiayai oleh pemerintah sehingga proses penerimaan siswa baru di sekolah negeri tidak lagi ada biaya.
Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar bahkan akan memberikan sanksi tegas kepada kepala sekolah yang berani melakukan Pungutan Liar (Pungli) saat PPDB.
"Saya sudah perintahkan kepala Disdik untuk menindak tegas oknum guru atau kepala sekolah yang melakukan pungutan saat penerimaan siswa," kata Syamsuar, Kamis (27/6/2019).
Bahkan Gubri Syamsuar tidak segan-segan untuk langsung memecat kepala sekolah yang nekat melakukan Pungli saat PPDB. Peringatan tegas ini disampaikan Syamsuar menyusul sudah semakin dekatnya PPDB di SMA dan SMK Negeri di Riau.
"Sudah kita tugaskan kepala Disdik untuk memberhentikan bawahannya kalau ada pungutan-pungutan yang tidak sepatutnya dan diluar aturan yang ada,"tegasnya.
Dinas Pendidikan Provinsi Riau mengingatkan kepada orang tua siswa untuk tidak mudah percaya dengan oknum yang bisa menjamin anaknya bisa masuk ke sekolah yang diinginkan. Apalagi oknum tersebut meminta sejumlah imbalan uang kepada orang tua siswa.
Pihaknya juga mengingatkan agar pihak sekolah, khusunya panitia penerimaan siswa baru untuk tidak coba-coba meminta pungutan kepada orang tua siswa yang akan mendaftarkan anaknya masuk sekolah. Sebab PPDB sudah dibiayai oleh pemerintah sehingga tidak ada lagi pungutan yang dibebankan kepada siswa saat proses pendaftaran PPDB.
"Saya ingatkan sekali kepada orang tua siswa, bahwa PPDB tidak dipungut biaya, karena PPDB itu dibiayai oleh pemerintah," kata Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Rudiyanto.
Pihaknya meminta kepada orang tua siswa untuk tidak segan-segan melaporkan ke Pemprov Riau jika ditemukan ada pungutan selama proses PPDB berlansung.
"Kalau ada pungutan silahkan laporkan ke kami. Bisa dilaporkan langsung ke dinas atau bisa melalui online melalui layanan Riau mendengar," ujar Rudiyanto.
Riau Mendengar merupakan salah satu layanan pengaduan yang diresmikan oleh Gubernur Riau, Syamsuar belum lama ini. Dengan adanya pusat layanan pengaduan ini, maka masyarakat Riau dipermudah dalam menyampaikan laporannya.
Kemudahan masyarakat dalam melaporkan setiap keluhanan tersebut diberikan Pemprov Riau dengan menghadirkan layanan pengaduan melalui pesan WhatsApp (WA) ke nomor 08117588889.
Layanan yang disebut Iftitah Riau Mendengar atau Riau Membangun Demi Rakyat tersebut diluncurkan untuk memenuhi program 100 hari kerja Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, Syam-Edy.
LENGKAP Zonasi SMA Negeri di Pekanbaru Riau PPDB 2019, GUBRI: Kepsek Lakukan Pungli Langsung DIPECAT. (Tribunpekanbaru.com/Syaiful Misgio)